PENDIDIKAN ISLAM ZAMAN ORDE LAMA DAN ORDE BARU

A. Pendidikan Islam di Zaman Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah Negeri maupun Swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa: Madrasah dan Pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Kenyataan yang demikian timbul karena kesadaran ummat Islam yang dalam, setelah sekian lama merdeka terpuruk di bawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan Belanda pintu masuk pendidikan modern bagi ummat Islam terbuka secara sangat sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :
1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin.
2. Politik nonkooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah suatu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegangan kepada salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya “Barang siapa menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits tersebut melandasi sikap para ulama pada wakti itu.
Itulah diantara beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia amat tercecer dalam segi intelektualitas ketimbang golongan lain. Akan tetapi keadaan berubah secara radikal setelah kemerdekaan Indonesia tercapai, seakan-akan merupakan ganjaran untuk para pahlawan nasional sepanjang sejarah yang umumnya terdiri dari para ulama atau yang di jiwai oleh keislaman itu, kemerdekaan membuahkan sesuatu yang luar biasa besar manfaatnya bagi kaum muslimin, terutama di bidang pendidikan modern.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Pada zaman 1950 dimana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P dan K. hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1981. Isinya ialah :
a. Pendidikan Agama di berikan mulai Kelas IV Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).
b. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat (misalnya di Sumatra, Kalimantan dan lain-lain), maka pendidikan agama diberikan mulai kelas 1 SR dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
c. Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkat atas (umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
d. Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua/walinya.
e. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Untuk menyempurnakan kurikulumnya maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952.
Pada akhir orde lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, dengan timbulnya minat yang mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat umat Islam, sehingga sejumlah organisasi Islam dapat dimantapkan. Dalam bab ini kementerian agama telah mencanangkan rencana-rencana progam pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sbb :
1. Pesantren Indonesia klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama.
2. Madrasah Diniyah yaitu sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 – 20 tahun.
3. Madrasah-madrasah swasta yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran umum.
4. Madrasah Ibtidaiyah negeri (MIN) yaitu sekolah dasar negeri 6 tahun.
5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada madrasah Ibtidaiyah negeri (MIN) 6 tahun.
6. Pendidikan teologi tertinggi, pada tingkat universitas diberikan sejak tahun 1965 pada IAIN.


B. Pendidikan Islam di Zaman Orde Baru
Sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah dan rakyat akan membangun, manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut maka kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintah dan dalam masyarakat pada umumnya.
Sementara itu yang menjadi sasaran pembangunan jangka panjang di bidang agama adalah terbinanya iman bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam kehidupan selaras, seimbang dan serasi antara lahiriyah dan rohaniyah, mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong royong, sehingga bangsa Indonesia sanggup meneruskan perjuangan untuk mencapai cita-cita- dan tujuan nasional.
Pemerintah memandang bahwa agama mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dan strategis. Peran utama agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan nasional, agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia dan kemakmuran rakyat.
Teknik pelaksanaan pendidikan agama disekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tegnologi serta perubahan system proses belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan pengintegrasikan dan pengelompokan, yang tampaknya lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu. Kemudian dibuat penghubung antara pelajaran agama dan pelajaran lain.
Ada dua cara yang memungkinkan untuk menghubungkan mata pelajaran agama dengan mata pelajaran lain yakni cara okasional dan cara sistematis.
a. Cara Okasional
Yaitu dengan cara bagian dari satu pelajaran dihubungkan dengan bagian dari pelajaran lain bila ada kesempatan yang baik. Hubungan secara Okosional ini biasanya disebut juga korelasi. Hal ini sejalan dengan prinsip kurikulum korelasi, misalnya pada waktu guru membicarakan pelajaran fiqh tentang hokum makan dan minuman dapat menghubungkannya dengan pendidikan kesehatan.
b. Cara Sistematis
Yaitu dengan cara bahan-bahan pelajaran itu dihubungkan lebih dahulu menurut rencana tertentu sehingga bahan-bahan itu seakan-akan merupakan satu kesatuan yang terpadu. Hal ini disebut konsentrasi sistematis, meliputi: konsentrasi sistematis sebagian dan konsentrasi sistematis total.

0 comments:

Post a Comment