In:
Makalah Syari'ah
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
A. Pengertian Hukum Islam
Kata “hukum” berasal dari bahasa Arab “al-Hukum” yang secara etimo logi berarti ketetapan, keputusan, penyelesaian suatu masalah. Kata hukum merupakan bentuk masdar dari kata “hakama-yakumu”, hakama artinya memutuskan, menyelesaikan masalah.
Dari akar kata al-hukum muncul kata al-hikmah yang berarti kebijaksanaan orang yang mengetahui hukum dan mengamalkannya dianggap sebagai orang yang bijaksana. Dari akar kata ini pula muncul al-hukumah yang berarti kendali. Hal ini mengingat bahwa hukum dapat mengendalkan dan mengekang terhadap seseorang dari hal-hal yang dilarang agama. Ibn Abbas mengartikan hikmah dengan fiqh dan syari’ah yang tiada lain adalah hukum Islam itu sendiri. Selama terminologis hukum Islam didefinisikan sebagai firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf baik yang berupa tuntutan maupun pilihan.
B. Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia di bagi menjadi dua periode yakni:
1. Periode Pra Kemerdekaan
Hukum Islam masuk ke Indonesia bersama dengan masuknya Islam ke Indonesia pada abad 1 hujriah.
Hukumm barat baru diperkenalkan oleh VOC awal abad 17 hijriah. Sebelum hukum Islam masuk Indonesia rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya ini, karena dipengaruhi oleh agama Hindu dan Budha yang sangat kuat pengaruhnya terhadap hukum adat rakyat Indonesia. Pada waktu VOC sebagai pedagang dan badan pemerintah, hukum Belanda mulai diperkenalkan kepada bangsa Indonesia. Badan peradilan dibentuk dengan maksud berlaku pula pada bangsa Indonesia, tetapi usaha VOC tidak berhasil.
Setelah VOC berakhir dan pemerintah kolonial Belanda benar-benar mengusai seluruh nusantara, hukum mengalami pergeseran secara berangsur-angsur kedudukan hukum Islam diperlemah. Pada masa Dandles (1808-1811) kedudukan hukum Islam belum mengalami pergeseran, bahkan Thomas Raffles (1811-1816) masih mengeukuhkan hukum Islam sebagai hukum rakyat Jawa. Tetapi setelah Inggris menyerahkan kembali kekuatan pemerintahan kepada Belanda, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang kebijakansanaan pemerintahan serta susunan pengadilan, maka hukum mengalami pergeseran yang pada akhirnya merugikan eksistensi hukum Islam.
2. Periode Kemerdekaan
Penampilan hukum Islam untuk pertaqma kalinya pada zaman kemerdekaan ialah dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dalam dasar ke-Tuhan-anak diikuti dengan pernyataan dengan kewajiban menjalankan syari’atau Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang rumusan sila pertamanya menjadi Ke-Tuhan-anak Yang Maha Esa. Namun mnurut penjelasan Muhammat Htta, perubahan rumusan tersebut tidak mengubah jiwa semula. Sejak diproklamirkan kemerdekaan NKRI, dengan pncasila sebagai dasar falsafahnya, hukum agama yang diyakini para penganutnya memperoleh legalitas secara konstional yuridis, atas dasar sila Ke-Tuhan-anak Yang Maha Esa, yang dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 29. menurut Notonegoro dengan sila Ke-Tuhan-anak Yang Maha Esa, tata hukum Indonesia mengenal hukum Tuhan, hukum kodrat dan asusila.
Dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum Islam benar-benar telah memperoleh tempat yang wajar secara konstitusional yuridis. Diantaranya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, tentang peradilan agama yang memberikan nlandasan Peradilan Agama dan membuat kedudukannya sejajar dengan peradilan umum serta menetapkan aparatnya.
Kata “hukum” berasal dari bahasa Arab “al-Hukum” yang secara etimo logi berarti ketetapan, keputusan, penyelesaian suatu masalah. Kata hukum merupakan bentuk masdar dari kata “hakama-yakumu”, hakama artinya memutuskan, menyelesaikan masalah.
Dari akar kata al-hukum muncul kata al-hikmah yang berarti kebijaksanaan orang yang mengetahui hukum dan mengamalkannya dianggap sebagai orang yang bijaksana. Dari akar kata ini pula muncul al-hukumah yang berarti kendali. Hal ini mengingat bahwa hukum dapat mengendalkan dan mengekang terhadap seseorang dari hal-hal yang dilarang agama. Ibn Abbas mengartikan hikmah dengan fiqh dan syari’ah yang tiada lain adalah hukum Islam itu sendiri. Selama terminologis hukum Islam didefinisikan sebagai firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf baik yang berupa tuntutan maupun pilihan.
B. Sejarah Perkembangan Hukum Islam
Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia di bagi menjadi dua periode yakni:
1. Periode Pra Kemerdekaan
Hukum Islam masuk ke Indonesia bersama dengan masuknya Islam ke Indonesia pada abad 1 hujriah.
Hukumm barat baru diperkenalkan oleh VOC awal abad 17 hijriah. Sebelum hukum Islam masuk Indonesia rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya ini, karena dipengaruhi oleh agama Hindu dan Budha yang sangat kuat pengaruhnya terhadap hukum adat rakyat Indonesia. Pada waktu VOC sebagai pedagang dan badan pemerintah, hukum Belanda mulai diperkenalkan kepada bangsa Indonesia. Badan peradilan dibentuk dengan maksud berlaku pula pada bangsa Indonesia, tetapi usaha VOC tidak berhasil.
Setelah VOC berakhir dan pemerintah kolonial Belanda benar-benar mengusai seluruh nusantara, hukum mengalami pergeseran secara berangsur-angsur kedudukan hukum Islam diperlemah. Pada masa Dandles (1808-1811) kedudukan hukum Islam belum mengalami pergeseran, bahkan Thomas Raffles (1811-1816) masih mengeukuhkan hukum Islam sebagai hukum rakyat Jawa. Tetapi setelah Inggris menyerahkan kembali kekuatan pemerintahan kepada Belanda, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang kebijakansanaan pemerintahan serta susunan pengadilan, maka hukum mengalami pergeseran yang pada akhirnya merugikan eksistensi hukum Islam.
2. Periode Kemerdekaan
Penampilan hukum Islam untuk pertaqma kalinya pada zaman kemerdekaan ialah dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dalam dasar ke-Tuhan-anak diikuti dengan pernyataan dengan kewajiban menjalankan syari’atau Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang rumusan sila pertamanya menjadi Ke-Tuhan-anak Yang Maha Esa. Namun mnurut penjelasan Muhammat Htta, perubahan rumusan tersebut tidak mengubah jiwa semula. Sejak diproklamirkan kemerdekaan NKRI, dengan pncasila sebagai dasar falsafahnya, hukum agama yang diyakini para penganutnya memperoleh legalitas secara konstional yuridis, atas dasar sila Ke-Tuhan-anak Yang Maha Esa, yang dijabarkan dalam UUD 1945 pasal 29. menurut Notonegoro dengan sila Ke-Tuhan-anak Yang Maha Esa, tata hukum Indonesia mengenal hukum Tuhan, hukum kodrat dan asusila.
Dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum Islam benar-benar telah memperoleh tempat yang wajar secara konstitusional yuridis. Diantaranya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, tentang peradilan agama yang memberikan nlandasan Peradilan Agama dan membuat kedudukannya sejajar dengan peradilan umum serta menetapkan aparatnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment