ALASAN DAN PROSEDUR POLIGAMI

A. Pergertian
Kata poligami terdiri dari poli dan gami. Poli artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami artinya beristri banyak.
Poligami memiliki sejarah peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke jazirah Arab , poligami merupakan sesuatu yang telah mentradisi bagi masyarakat Arab. Poligami pada saat itu disebut poligami tidak terbatas. Suamilah yang menentukan sepenuhnya untuk memiliki wanita secara tidak terbatas, dan para isteri harus menerima takdir serta tanpa ada usaha untuk memperoleh keadilan.
Kedatangan Islam dengan ayat-ayat poligaminya tidak menghapus praktek poligami, tetapi Islam membatasi kebolehan berpoligami samapi empat orang, dengan syarat-syarat yang sangat ketat, seperti keharusan berlaku adil di antara isteri-isteri. Yaitu adil dalam melayani isteri-steri, seperti: urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan segala hal yang bersifat lahiriyah. Hal ini berdasarkan firman Allah Surat al-Nisa’ ayat 3 yang artinya: Dan jika kamu takut tiadak akan berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.
Dan surat al-Nisa’ ayat 129 yakni: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kedua ayat tersebut di atas dengan jelas menunjukkan bahwa azas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Kebolehan poligami, apabila terdapat syarat-syarat yang menjamin keadilan terhadap isteri-isteri terpenuhi.


B. Alasan Poligami
Dalam Bab IX KHI Pasal 57 dijelaskan
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pada dasarnya pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perkawian.

C. Syarat Poligami
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami dalam UUP Pasal 5 ayat 1 yaitu:
1. Adanya persetujuan dari isteri-isteri.
2. Adanya kepastian bahwa suami mampumenjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dalam Bab IX KHI Pasal 55 juga dijelaskan:
1. Beristeri lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat utama yang disebutpada ayat (2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu.

D. Hikmah Poligami
1. Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan isteri mandul.
2. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan isteri, sekalipun isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk menyelamatkan suami dari perbuatan zina dan krisis akhlak.

E. Prosedur Poligami
Dalam Bab IX KHI Pasal 56 dijelaskan:
1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Pereturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
3. perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memiliki kekutan hukum.
Dalm PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40 dinyatakan, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang mak, ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilanak.

0 comments:

Post a Comment