In:
Makalah Syari'ah
KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTRI YANG TELAH DICERAI
A. Pengertian Iddah
Bagi istri yang putus hubungan perkawinan dengan suaminya baik karena ditalaq atau karena ditinggal mati oleh suaminya, mempunyai akibat hukum yang harus diperhatikan yaitu masalah iddah. Keharusan beriddah merupakan perintah Allah yang dibebankan kepada bekas istri yang telah dicerai baik dia (istri) orang yang merdeka maupun hamba sahaya untuk melaksanakannya sebagai manifestasi ketaatan kepadanya.
Untuk memudahkan pembahasan kita mengenai pengertian iddah ini, maka penulis mencoba mengungkapkan dan menyajikan dari dua segi yaitu segi bahasa dan segi istilah.
1. Dari Segi Bahasa
Sebelum kita mengkaji lebih lanjut tentang nafkah iddah terlebih dahulu penulis kemukakan arti iddah ditinjau dari segi bahasa, iddah berasal dari kata دﺪﻋ yang mempunyai arti bilangan atau hitungan.
Dalam Kamus Arab Indonesia karangan Mahmud Yunus, iddah berasal dari kata ّﺪ ﻋ yang berarti menghitung.
Dengan demikian jika ditinjau dari segi bahasa, maka kata iddah dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari suci pada wanita.
2. Dari Segi Istilah
Para ulama’ telah merumuskan pengertian iddah dengan rumusan, antara lain
ﺪѧﻌﺑ ﺞѧﻳو ﺰﺘﻟا ﻦﻋ ﻊﺴﺘﻤﺗو ةأﺮﻤﻟا ﺎﻬﻴﻓ ﺮﻈﺘﻨﺗ ﻰﺘﻟا ةﺪﻤﻠﻟ ﻢﺳا
ﺎﻬﻟ ﻪﺗاﺮﻓ وا ﺎﻬﺟوز ةﺎﻓو
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dijalani seorang perempuan sejak ia berpisah. Baik disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia. Dalam hal iddah ini wanita (istri) tidak boleh kawin dengan laki-laki lain sebelum habis masa iddahnya. Dengan demikian dapat diambil suatu pengertian bahwa iddah itu mempunyai beberapa unsur yaitu :
a. Suatu tenggang waktu tertentu
b. Wajib dijalani si bekas istri
c. Karena ditinggal mati oleh suaminya maupun diceraikan oleh suaminya.
d. Keharaman untuk melakukan perkawinan selama masa iddah
Untuk memperjelas pengertian tersebut di atas, dapat dikemukakan hasil Tim Departemen Agama RI yang merumuskan bahwa iddah menurut pengertian hukum Islam ialah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara’ bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengan laki-laki lain dalam masa tersebut. Sebagai akibat perceraian atau ditinggal mati suaminya. Dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungan dengan suaminya itu.
Jadi iddah itu adalah kewajiban pihak perempuan untuk menghitung hari-harinya dan masa bersihnya dan ini merupakan nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dengan suaminya.
Bertolak dari beberapa definisi tersebut di atas dapat dirumuskan bahwa iddah menurut pengertian dalam hukum Islam adalah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara’ bagi wanita (istri) untuk tidak melakukan aqad nikah baru dengan laki-laki lain dalam masa tersebut, dengan tujuan untuk membersihkan diri dari pengaruh akibat hubungan antara mantan suaminya itu serta sebagai ta’abudi kepada Allah SWT.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 akan kita ambil pengertian yang sifatnya sudah cukup tegas. Hal ini disebabkan karena definisi waktu tunggu iddah itu sendiri sudah diulas secara konkrit dan jelas. Menurut H. Arso Sastroadmojo dalam bukunya Hukum Perkawinan Indonesia dijelaskan bahwa: Iddah adalah tenggang waktu dimaa janda bersangkutan tidak boleh kawin bahkan dilarang pula menerima pinangan atau lamaran dengan tujuan untuk menentukan nasab dari kandungan janda itu bila ia hamil. Dan juga sebagai masa berkabung bila suami yang meninggal dunia dan untuk menentukan masa rujuk bagi suami bila talak itu berupa talak faj’i.
Pemahaman ini diinspirasikan secara implisif oleh pasal-pasal yang berhubungan dengan masalah iddah itu sendiri yaitu pasal 11 Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. dengan demikian pengertian iddah adalah masa tenggang waktu atau tunggu sesudah jatuhnnya talak. Di dalam waktu iddah itu bekas suami diperbolehkan untuk merujuk kepada bekas istrinya. Atas dasar inilah si istri tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain.
B. Dasar Hukum Iddah
Setelah membahas masalah iddah dari segi pengertian, maka di bawah ini penyusun bahas dasar-dasar hukum iddah yang mengacu pada hukum naqli guna memperjelas tentang iddah itu sendiri.
1. Dasar dari Al Qur'an QS. Al Baqarah : 228
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat di atas walaupun sebenarnya telah dinasakh oleh ayat yang kemudian, akan tetapi kandungan dari hukum ayat tersebut tetaplah dipakai dan dipergunakan sebagai dalil hukum dalam penetapan hukum Islam syara’ yang berkenaan dengan masalah iddah istri. Ayat yang demikian ini dalam istilah ilmu ulumul qur’an disebut dengan baqouttilawah wa hukmi adamul
2. Dasar dari Hadits
Hadits dari Bukhari dan Muslim yang berbunyi
ىرﺪѧﺒﻟا دﻮﺴѧﻌﻣ ﻰﺑأ ﻦﻋو ﻰﻠѧﺻ ﻲѧﺒﻨﻟا ﻦѧﻋ ﻪѧﻨﻋ ﷲا ﻰѧﺿر
ﻪѧﻟ ﻮѧﻬﻓ ﺎﺤﺒﺴѧﺘﺤﻳ ﻪѧﻠها ﻰѧﻠﻋ ﻞѧﺟﺮﻟا ﻖﻔﻧأ لﺎﻗ ﻢﻠﺳو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا
ﺔﻗﺪﺻ
Dari Abu Mas'ud Al Badry ra. Dari Nabi saw. Beliau bersabda "Apabila seseorang menafkahkan harta untuk keperluan keluarga, hanya berharpa dapat memperoleh pahala maka hal itu akan dicatat sebagai sedekah baginya."
3. Dasar Hukum Perdata
Selanjutnya atas dasar pasal 11 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan waktu tunggu sebagai berikut: Ayat (1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat satu akan diatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut.
Demikian pula pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur waktu tunggu yang dituangkan pada bab VII pasal 39. Pada pasal 153 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan dalam menentukan waktu tunggu sebagai berikut: Ayat (1) Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah kecuali qobla ardhukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Demikian pula dalam pasal 154 dan pasal 155 Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan, mengatur waktu iddah.
C. Macam-macam Iddah
Mengenai macam-macam iddah atau waktu tunggu menurut perundang-undangan hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Telah memberikan klasifikasi dengan tidak menyebut suatu istilah tertentu yang dipergunakan, akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa materi dari Undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya merupakan cuplikan yang diambil dari norma masing-masing agama di Indonesia yang didominasi oleh aturan-aturan yang digariskan dalam syariat Islam.
Sedangkan secara spesifikasi maka macam-macam iddah itu antara lain ialah :
1. Iddah Perempuan yang Haid
Jika perempuannya bisa haid maka iddahnya tiga kali quru'. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah : 228
Yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang berthalaq, hendaklah mereka menahan diri mereka tiga kali quru'.
Dengan ayat tersebut di atas jelaslah bahwa istri yang diceraikanoleh suaminya. Sedangkan istri tersebut belum pernah disetubuhi oleh suami yang mentalaknya, maka bagi si istri tersebut tidak mempunyai masa iddah. Sedangkan istri yang ditinggal suami dan pernah bersetubuh, maka ia harus beriddah seperti iddah orang yang disetubuhi, hal ini berdasar firman Allah SWT QS. Al Baqarah : 234 yang artinya sebagai berikut :
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Wajib iddah bagi istri tersebut dimaksudkan untuk menghormati bekas suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq sebagai berikut : istri yang kematian suaminya wajib iddah sekalipun belum pernah disetubuhi, hal ini untuk menyempurnakan dan juga untuk menghargai hak suami yang meninggal dunia.
Istri yang telah dicerai dalam keadaan masih haid harus menjalani iddah (waktu tunggu) selama 3 (tiga) kali suci dan bila diharikan minimal 90 (sembilan puluh) hari. Hal ini sebagaimana yang disebut dalam pasal 39 peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975, ayat (1) sub (b) yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari”
2. Iddah istri yang tidak berhaid
Istri yang tidak berhaid lagi jika dicerai oleh suaminya atau ditinggalmati oleh suaminya maka mereka (istri) beriddah selama 3 bulan. Ketentuan ini berlaku buat perempuan yang belum baligh dan perempuan yang sudah tua tetapi tidak berhaid lagi, baik ia sama sekali tidak berhaid sebelumnya atau kemudian berhaid akan tetapi putus haidnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah QS. Ath Thalaq : 4 yang artinya berbunyi sebagai berikut :
Dan orang-orang yang putus diantara istri-istri kamu, jika kamu ragu maka iddah mereka itu tiga bulan. Dan orang-orang yang tidak berhaid serta perempuan hamil masa iddahnya ialah sesudah mereka melahirkan
Sedangkan berdasarkan hukum perdata Indonesia maka istri tersebut harus menjalani masa tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari. Ini sejalan dengan pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 ayat (1) sub (b) yang berbunyi sebagai berikut :
“Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari”.
3. Iddah istri yang telah disetubuhi
Iddah istri yang telah disetubuhi masih haid dan adakalanya tidak berhaid lagi. Masa iddah yang masih haid adalah selama 3 kali quru’ sebaaimana disebutkan dalam firman Allah QS. Al Baqarah : 228 yang artinya sebagai berikut:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Arti quru’ ( ءوﺮѧﻗ) dalam ayat di atas adalah ( ءوﺮѧﻗ) jamak dari kata ( ءﺮѧﻗ) yang berarti haid, hal ini dikuatkan oleh Ibnul Qoyyim yang diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah bahwa kata quru’ hanya digunakan oleh agama yang berarti haid. Sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:
... ةﺪﻌﻟا اﻮﺼﺣأو ﻦﻬﺗﺪﻌﻟ ﻦهﻮﻘﻠﻄﻓ ءﺎﺴﻨﻟا ﻢﺘﻘﻠﻃ اذإ ...
Massa iddah untuk istri yang telah disetubuhi tetapi tidak mengalai haid maka lama iddah 3 (tiga) bulan atau 90 hari.
4. Iddah perempuan hamil
Perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suami dan sedang hamil iddahnya sampai ia melahirkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah QS. At Thalaq : 4 yang artinya: Dan Perempuan-perempuan hamil masa iddah mereka ialah sesudah melahirkan.
Istri tersebut harus menjalani masa tunggu yakni sampai ia melahirkan bayinya. Ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 135, ayat (2), sub (c), yang berbunyi sebagai berikut :
“Apabila perkawinan putus karena perkawinan sedang janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan”.
Iddah perempuan yang suaminya meninggal dunia Iddah wanita yang ditinggal suaminya dan ia dalam keadaan tidak hamil maka lama iddahnya ialah 4 bulan 10 hari, ini didasarkan pada firman Allah QS. Al Baqarah: 234 yang artinya Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari…
Dan jika si istri seang hamil maka ia harus menjalani iddah atau masa tunggu sampai ia melahirkan bayinya (anaknya). Ini sejalan dengan pasal 153 ayat (2), sub (c), seperti yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang antara janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan”.
D. Hikmah Disyariatkannya Iddah
Suatu keyakinan yang mesti menjadi pegangan umat Islam ialah ajaran Islam yang termuat di dalam Al Qur'an dan as sunnah merupakan petunjuk Allah yang harus menjadi pedoman bagi manusia khususnya kaum muslimin dan muslimat demi keselamatan hidupnya di dunia maupun di akhirat. Berbeda hal dengan ajaran-ajaran yang pernah diturunkan Allah sebelumnya dimana ajaran tersebut hanya diperuntukkan untuk kaum tertentu. Ajaran Islam tidak hanya berlaku untuk kelompok atau kaum di dalam masyarakat tertentu serta tidak pula terbatas pada masa tertentu pula. Akan tetapi ajaran Islam sejak diturunkan telah ditetapkan sebagai pegangan dari semua kelompok dan kaum manusia pada berbagai tempat dan waktu sampai akhir masa (zaman).
Demikian pula halnya dengan masalah iddah yang merupakan suatu syari’at yang telah ada sejak zaman dahulu yang mana mereka tidak pernah meinggalkan kebiasaan ini dan tatkala Islam datang kebiasaan itu diakui dan dijalankan terus karena banyak terdapat kebaikan dan faedah di dalamnya.
Para ulama’ telah mencoba menganalisa hikmah disyariatkannya iddah secara global dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seseorang dengan yang lain, atau dengan kata agar tidak terjadi percampuran dan kekacauan nasab.
2. Memberikan kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk berfikir kembali, apakah untuk rujuk kembali kepada istrinya ataukah akan meneruskan cerai tersebut jika hal tersebut dianggap lebih baik.
3. kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan aqadnya.
Untuk lebih jelas dan lebih mendetailnya hikmah disyariatkannya iddah tersebut maka dapat dikemukakan seperti di bawah ini.
1. Sebagai Pembersih Rahim
Ketegasan penisaban keturunan dalam Islam merupakan hal yang amat penting. Oleh karena itu segala ketentuan untuk menghindari terjadinya kekacauan nisab keturunan manusia ditetapkan di dalam Al Qur'an dan As Sunnah dengan tegas. Diantara ketentuan tersebut adalah larangan bagi wanita untuk menikah dengan beberapa orang pria dalam waktu yang bersamaan.
Dan disamping itu untuk menghilangkan keragu-raguan tentang kesucian rahim perempuan tersebut, sehingga pada nantinya tidak ada lagi keragu-raguan tentang anak yang dikandung oleh perempuan itu apabila ia telah kawin lagi dengan laki-laki yang lain.
2. Kesempatan untuk berfikir
Iddah khususnya dalam talak ra’ji merupakan suatu tenggang waktu yang memungkinkan tentang hubungan mereka. Dalam masa ini kedua belah pihak dapat mengintropeksi diri masing-masing guna mengambil langkah-langkah yang lebih baik. Terutama bila mereka telah mempunyai putra-putri yang membutuhkan kasih sayang dan pendidikan yang baik dari orang tuanya.
Disamping itu memberikan kesempatan berfikir kembali dengan pikiran yang jernih setelah mereka menghadapi keadaan rumah tangga yang panas dan yang demikian keruh sehingga mengakibatkan perkawinan mereka putus. Kalau pikiran mereka telah jernih dan dingin diharapkan pada nantinya suami akan merujuk istri kembali dan begitu pula si istri tidak menolak untuk rujuk dengan suaminya kembali. Sehingga perkawinan mereka dapat diteruskan kembali.
3. Kesempatan untuk bersuka cita
Iddah khususnya dalam kasus cerai mati, adalah masa duka atau bela sungkawa atas kematian suaminya. Cerai karena mati ini merupakan musibah yang berada di luar kekuasaan manusia untuk membendungnya. Justru itu mereka telah berpisah secara lahiriyah akan tetapi dalam hubungan batin mereka begitu akrab. Jadi apabila perceraian tersebut karena salah seorang suami istri meninggal dunia, maka masa iddah itu adalah untuk menjaga agar nantinya jangan timbul rasa tidak senang dari pihak keluarga suami yang ditinggal, bila pada waktu ini si istri menerima lamaran ataupun ia melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain.
4. Kesempatan untuk rujuk
Apabila seorang istri dicerai karena talak yang mana bekas suami tersebut masih berhak untuk rujuk kepada bekas istrinya. Maka masa iddah itu adalah untuk berpikir kembali bagi suami untuk apakah ia akan kembali sebagai suami istri. Apabila bekas suami berpendapat bahwa ia sanggup mendayung kehidupan rumah tangganya kembali, maka ia boleh untuk merujuk kembali istrinya dalam masa iddah. Sebaliknya apabila suami berpendapat bahwa tidak mungkin melanjutkan kehidupan rumah tangga kembali, ia harus melepas bekas istrinya secara baik-baik dan jangan menghalang-halangi bekas istrinya itu untuk kawin dengan laki-laki lain.
Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa iddah itu memiliki berbagai keutamaan di berbagai aspek, yang mana masing-masing mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Sehubungan dengan itu maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa :
a. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern tidaklah dapat mengubah ketentuan dalam kasus-kasus yang sudah jelas dikemukakan dan ditetapkan oleh Al Qur'an dan as sunnah. Namun hanya dalam kasus wathsyubhat dan zina perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dimanfaatkan, sebab hukum antara pria dan wanita dalam kasus ini hanya terkait pada masalah dhuhul yang menggunakan kesucian rahim.
b. Meskipun terdapat keyakinan bahwa rahim perempuan (istri) bersih dan diantara mereka (suami istri) tidak mungkin rujuk kembali, namun tidaklah dapat dibenarkan bagiperem tersebut (bekas istri) melanggar ketentuan iddah yang sudah dibentukan.
c. Begitu pula sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan untuk memperpanjang iddah bagi istri yang dapat mengakibatkan penganiayaan maupun yang mendatangkan keuntungan baik bagi bekas suami ataupun bagi bekas istri.
E. Hak dan Kewajiban Suami Istri pada Masa Iddah
1. Hak Istri pada Masa Iddah
a. Mendapatkan nafkah selama masa iddah
b. Mendapatkan perumahan selama masa iddah
c. Istri berhak memutuskan untuk rujuk kembali, sedangkan kewajiban istri adalah masa berkabung bila ia ditinggal mati suaminya.
2. Kewajiban suami pada masa iddah istri
a. Suami wajib memberikan nafkah pada istri
b. Suami wajib memberikan perumahan pada istri
c. Suami berhak untuk merujuk kembali atau tidak
F. Hak dan Kewajiban Suami Istri pada Masa Iddah
Hak istri merupakan kewajiban suami untuk melaksanakan atau memenuhi hak-hak istri. Sedangkan kewajiban istri merupakan hak suami yang harus dijalankan oleh istri pada masa iddah. Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 4 (sub c) yang berbunyi :
“Pengadilan Agama dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi istri”.
Hal ini juga dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 81 ayat (1 dan 2) yang berbunyi :
1. Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istrinya yang masih dalam iddah.
2. Tempat kediaman adalah tempat tinggalBerdasar pada pasal di atas dan dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan bahwa perumahan masuk ke dalam kategori dari bunyi pasal dan hukum di atas untuk mewajibkan suami menyediakan tmepat kediaman bagi istri selama masa iddah atau tempat kediaman bagi istri dapat dialih artikan suami memberikan rumah yang lain untuk ditempati istri baik selama pada masa iddah ataupun setelahnya. Akan tetapi bila istri itu sendiri yang meninggalkan rumah yang telah ditetapkan tanpa alasan yang dipertanggung jawabkan, maka istri tersebut telah dianggap nusyuz.
Adapun kewajiban lainnya bagi suami adalah memberikan biaya nafkah selama masa iddah, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 149 (sub a dan b) yang berbunyi antara lain :
Bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :
a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla audukhul
b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Apabila istri berkeinginan menuntut nafkah iddah, maka dapat dilaksanakan berdasarkan pada pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang berbunyi :
“Gugatan soal pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dalam gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”
Nafkah iddah ini merupakan hak istri pada masa iddah dan kewajiban suami pula untuk melaksanakannya. Akan tetapi dari tahun 1993 sampai 1995 masih relatif kecil yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan banyak faktor, salah satunya adalah pendidikan. Mengenai jumlah nafkah iddah istri tersebut sangat relatif. Bila terjadi perselisihan mengenai jumlah, dapat dianjurkan dan diberikan pengarahan oleh Pengadilan Agama untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Akan tetapi bila tidak terjadi kesepakatan dalam penentuan jumlah maka pengadilan agama dapat menentukan jumlahnya yang disesuaikan dengan kemampuan suami dan tidak memberatkannya, dan sebaliknya diberikan pada saat setelah pembacaan sighot thalak di muka majelis hakim Pengadilan Agama.
Bagi istri yang putus hubungan perkawinan dengan suaminya baik karena ditalaq atau karena ditinggal mati oleh suaminya, mempunyai akibat hukum yang harus diperhatikan yaitu masalah iddah. Keharusan beriddah merupakan perintah Allah yang dibebankan kepada bekas istri yang telah dicerai baik dia (istri) orang yang merdeka maupun hamba sahaya untuk melaksanakannya sebagai manifestasi ketaatan kepadanya.
Untuk memudahkan pembahasan kita mengenai pengertian iddah ini, maka penulis mencoba mengungkapkan dan menyajikan dari dua segi yaitu segi bahasa dan segi istilah.
1. Dari Segi Bahasa
Sebelum kita mengkaji lebih lanjut tentang nafkah iddah terlebih dahulu penulis kemukakan arti iddah ditinjau dari segi bahasa, iddah berasal dari kata دﺪﻋ yang mempunyai arti bilangan atau hitungan.
Dalam Kamus Arab Indonesia karangan Mahmud Yunus, iddah berasal dari kata ّﺪ ﻋ yang berarti menghitung.
Dengan demikian jika ditinjau dari segi bahasa, maka kata iddah dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari suci pada wanita.
2. Dari Segi Istilah
Para ulama’ telah merumuskan pengertian iddah dengan rumusan, antara lain
ﺪѧﻌﺑ ﺞѧﻳو ﺰﺘﻟا ﻦﻋ ﻊﺴﺘﻤﺗو ةأﺮﻤﻟا ﺎﻬﻴﻓ ﺮﻈﺘﻨﺗ ﻰﺘﻟا ةﺪﻤﻠﻟ ﻢﺳا
ﺎﻬﻟ ﻪﺗاﺮﻓ وا ﺎﻬﺟوز ةﺎﻓو
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dijalani seorang perempuan sejak ia berpisah. Baik disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia. Dalam hal iddah ini wanita (istri) tidak boleh kawin dengan laki-laki lain sebelum habis masa iddahnya. Dengan demikian dapat diambil suatu pengertian bahwa iddah itu mempunyai beberapa unsur yaitu :
a. Suatu tenggang waktu tertentu
b. Wajib dijalani si bekas istri
c. Karena ditinggal mati oleh suaminya maupun diceraikan oleh suaminya.
d. Keharaman untuk melakukan perkawinan selama masa iddah
Untuk memperjelas pengertian tersebut di atas, dapat dikemukakan hasil Tim Departemen Agama RI yang merumuskan bahwa iddah menurut pengertian hukum Islam ialah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara’ bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengan laki-laki lain dalam masa tersebut. Sebagai akibat perceraian atau ditinggal mati suaminya. Dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungan dengan suaminya itu.
Jadi iddah itu adalah kewajiban pihak perempuan untuk menghitung hari-harinya dan masa bersihnya dan ini merupakan nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dengan suaminya.
Bertolak dari beberapa definisi tersebut di atas dapat dirumuskan bahwa iddah menurut pengertian dalam hukum Islam adalah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara’ bagi wanita (istri) untuk tidak melakukan aqad nikah baru dengan laki-laki lain dalam masa tersebut, dengan tujuan untuk membersihkan diri dari pengaruh akibat hubungan antara mantan suaminya itu serta sebagai ta’abudi kepada Allah SWT.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 akan kita ambil pengertian yang sifatnya sudah cukup tegas. Hal ini disebabkan karena definisi waktu tunggu iddah itu sendiri sudah diulas secara konkrit dan jelas. Menurut H. Arso Sastroadmojo dalam bukunya Hukum Perkawinan Indonesia dijelaskan bahwa: Iddah adalah tenggang waktu dimaa janda bersangkutan tidak boleh kawin bahkan dilarang pula menerima pinangan atau lamaran dengan tujuan untuk menentukan nasab dari kandungan janda itu bila ia hamil. Dan juga sebagai masa berkabung bila suami yang meninggal dunia dan untuk menentukan masa rujuk bagi suami bila talak itu berupa talak faj’i.
Pemahaman ini diinspirasikan secara implisif oleh pasal-pasal yang berhubungan dengan masalah iddah itu sendiri yaitu pasal 11 Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. dengan demikian pengertian iddah adalah masa tenggang waktu atau tunggu sesudah jatuhnnya talak. Di dalam waktu iddah itu bekas suami diperbolehkan untuk merujuk kepada bekas istrinya. Atas dasar inilah si istri tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain.
B. Dasar Hukum Iddah
Setelah membahas masalah iddah dari segi pengertian, maka di bawah ini penyusun bahas dasar-dasar hukum iddah yang mengacu pada hukum naqli guna memperjelas tentang iddah itu sendiri.
1. Dasar dari Al Qur'an QS. Al Baqarah : 228
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat di atas walaupun sebenarnya telah dinasakh oleh ayat yang kemudian, akan tetapi kandungan dari hukum ayat tersebut tetaplah dipakai dan dipergunakan sebagai dalil hukum dalam penetapan hukum Islam syara’ yang berkenaan dengan masalah iddah istri. Ayat yang demikian ini dalam istilah ilmu ulumul qur’an disebut dengan baqouttilawah wa hukmi adamul
2. Dasar dari Hadits
Hadits dari Bukhari dan Muslim yang berbunyi
ىرﺪѧﺒﻟا دﻮﺴѧﻌﻣ ﻰﺑأ ﻦﻋو ﻰﻠѧﺻ ﻲѧﺒﻨﻟا ﻦѧﻋ ﻪѧﻨﻋ ﷲا ﻰѧﺿر
ﻪѧﻟ ﻮѧﻬﻓ ﺎﺤﺒﺴѧﺘﺤﻳ ﻪѧﻠها ﻰѧﻠﻋ ﻞѧﺟﺮﻟا ﻖﻔﻧأ لﺎﻗ ﻢﻠﺳو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا
ﺔﻗﺪﺻ
Dari Abu Mas'ud Al Badry ra. Dari Nabi saw. Beliau bersabda "Apabila seseorang menafkahkan harta untuk keperluan keluarga, hanya berharpa dapat memperoleh pahala maka hal itu akan dicatat sebagai sedekah baginya."
3. Dasar Hukum Perdata
Selanjutnya atas dasar pasal 11 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan waktu tunggu sebagai berikut: Ayat (1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat satu akan diatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut.
Demikian pula pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur waktu tunggu yang dituangkan pada bab VII pasal 39. Pada pasal 153 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan dalam menentukan waktu tunggu sebagai berikut: Ayat (1) Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah kecuali qobla ardhukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Demikian pula dalam pasal 154 dan pasal 155 Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan, mengatur waktu iddah.
C. Macam-macam Iddah
Mengenai macam-macam iddah atau waktu tunggu menurut perundang-undangan hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Telah memberikan klasifikasi dengan tidak menyebut suatu istilah tertentu yang dipergunakan, akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa materi dari Undang-undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya merupakan cuplikan yang diambil dari norma masing-masing agama di Indonesia yang didominasi oleh aturan-aturan yang digariskan dalam syariat Islam.
Sedangkan secara spesifikasi maka macam-macam iddah itu antara lain ialah :
1. Iddah Perempuan yang Haid
Jika perempuannya bisa haid maka iddahnya tiga kali quru'. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah : 228
Yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang berthalaq, hendaklah mereka menahan diri mereka tiga kali quru'.
Dengan ayat tersebut di atas jelaslah bahwa istri yang diceraikanoleh suaminya. Sedangkan istri tersebut belum pernah disetubuhi oleh suami yang mentalaknya, maka bagi si istri tersebut tidak mempunyai masa iddah. Sedangkan istri yang ditinggal suami dan pernah bersetubuh, maka ia harus beriddah seperti iddah orang yang disetubuhi, hal ini berdasar firman Allah SWT QS. Al Baqarah : 234 yang artinya sebagai berikut :
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Wajib iddah bagi istri tersebut dimaksudkan untuk menghormati bekas suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq sebagai berikut : istri yang kematian suaminya wajib iddah sekalipun belum pernah disetubuhi, hal ini untuk menyempurnakan dan juga untuk menghargai hak suami yang meninggal dunia.
Istri yang telah dicerai dalam keadaan masih haid harus menjalani iddah (waktu tunggu) selama 3 (tiga) kali suci dan bila diharikan minimal 90 (sembilan puluh) hari. Hal ini sebagaimana yang disebut dalam pasal 39 peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975, ayat (1) sub (b) yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari”
2. Iddah istri yang tidak berhaid
Istri yang tidak berhaid lagi jika dicerai oleh suaminya atau ditinggalmati oleh suaminya maka mereka (istri) beriddah selama 3 bulan. Ketentuan ini berlaku buat perempuan yang belum baligh dan perempuan yang sudah tua tetapi tidak berhaid lagi, baik ia sama sekali tidak berhaid sebelumnya atau kemudian berhaid akan tetapi putus haidnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah QS. Ath Thalaq : 4 yang artinya berbunyi sebagai berikut :
Dan orang-orang yang putus diantara istri-istri kamu, jika kamu ragu maka iddah mereka itu tiga bulan. Dan orang-orang yang tidak berhaid serta perempuan hamil masa iddahnya ialah sesudah mereka melahirkan
Sedangkan berdasarkan hukum perdata Indonesia maka istri tersebut harus menjalani masa tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari. Ini sejalan dengan pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 ayat (1) sub (b) yang berbunyi sebagai berikut :
“Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari”.
3. Iddah istri yang telah disetubuhi
Iddah istri yang telah disetubuhi masih haid dan adakalanya tidak berhaid lagi. Masa iddah yang masih haid adalah selama 3 kali quru’ sebaaimana disebutkan dalam firman Allah QS. Al Baqarah : 228 yang artinya sebagai berikut:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Arti quru’ ( ءوﺮѧﻗ) dalam ayat di atas adalah ( ءوﺮѧﻗ) jamak dari kata ( ءﺮѧﻗ) yang berarti haid, hal ini dikuatkan oleh Ibnul Qoyyim yang diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah bahwa kata quru’ hanya digunakan oleh agama yang berarti haid. Sesuai dengan firman Allah sebagai berikut:
... ةﺪﻌﻟا اﻮﺼﺣأو ﻦﻬﺗﺪﻌﻟ ﻦهﻮﻘﻠﻄﻓ ءﺎﺴﻨﻟا ﻢﺘﻘﻠﻃ اذإ ...
Massa iddah untuk istri yang telah disetubuhi tetapi tidak mengalai haid maka lama iddah 3 (tiga) bulan atau 90 hari.
4. Iddah perempuan hamil
Perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suami dan sedang hamil iddahnya sampai ia melahirkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah QS. At Thalaq : 4 yang artinya: Dan Perempuan-perempuan hamil masa iddah mereka ialah sesudah melahirkan.
Istri tersebut harus menjalani masa tunggu yakni sampai ia melahirkan bayinya. Ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 135, ayat (2), sub (c), yang berbunyi sebagai berikut :
“Apabila perkawinan putus karena perkawinan sedang janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan”.
Iddah perempuan yang suaminya meninggal dunia Iddah wanita yang ditinggal suaminya dan ia dalam keadaan tidak hamil maka lama iddahnya ialah 4 bulan 10 hari, ini didasarkan pada firman Allah QS. Al Baqarah: 234 yang artinya Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari…
Dan jika si istri seang hamil maka ia harus menjalani iddah atau masa tunggu sampai ia melahirkan bayinya (anaknya). Ini sejalan dengan pasal 153 ayat (2), sub (c), seperti yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang antara janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan”.
D. Hikmah Disyariatkannya Iddah
Suatu keyakinan yang mesti menjadi pegangan umat Islam ialah ajaran Islam yang termuat di dalam Al Qur'an dan as sunnah merupakan petunjuk Allah yang harus menjadi pedoman bagi manusia khususnya kaum muslimin dan muslimat demi keselamatan hidupnya di dunia maupun di akhirat. Berbeda hal dengan ajaran-ajaran yang pernah diturunkan Allah sebelumnya dimana ajaran tersebut hanya diperuntukkan untuk kaum tertentu. Ajaran Islam tidak hanya berlaku untuk kelompok atau kaum di dalam masyarakat tertentu serta tidak pula terbatas pada masa tertentu pula. Akan tetapi ajaran Islam sejak diturunkan telah ditetapkan sebagai pegangan dari semua kelompok dan kaum manusia pada berbagai tempat dan waktu sampai akhir masa (zaman).
Demikian pula halnya dengan masalah iddah yang merupakan suatu syari’at yang telah ada sejak zaman dahulu yang mana mereka tidak pernah meinggalkan kebiasaan ini dan tatkala Islam datang kebiasaan itu diakui dan dijalankan terus karena banyak terdapat kebaikan dan faedah di dalamnya.
Para ulama’ telah mencoba menganalisa hikmah disyariatkannya iddah secara global dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seseorang dengan yang lain, atau dengan kata agar tidak terjadi percampuran dan kekacauan nasab.
2. Memberikan kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk berfikir kembali, apakah untuk rujuk kembali kepada istrinya ataukah akan meneruskan cerai tersebut jika hal tersebut dianggap lebih baik.
3. kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan aqadnya.
Untuk lebih jelas dan lebih mendetailnya hikmah disyariatkannya iddah tersebut maka dapat dikemukakan seperti di bawah ini.
1. Sebagai Pembersih Rahim
Ketegasan penisaban keturunan dalam Islam merupakan hal yang amat penting. Oleh karena itu segala ketentuan untuk menghindari terjadinya kekacauan nisab keturunan manusia ditetapkan di dalam Al Qur'an dan As Sunnah dengan tegas. Diantara ketentuan tersebut adalah larangan bagi wanita untuk menikah dengan beberapa orang pria dalam waktu yang bersamaan.
Dan disamping itu untuk menghilangkan keragu-raguan tentang kesucian rahim perempuan tersebut, sehingga pada nantinya tidak ada lagi keragu-raguan tentang anak yang dikandung oleh perempuan itu apabila ia telah kawin lagi dengan laki-laki yang lain.
2. Kesempatan untuk berfikir
Iddah khususnya dalam talak ra’ji merupakan suatu tenggang waktu yang memungkinkan tentang hubungan mereka. Dalam masa ini kedua belah pihak dapat mengintropeksi diri masing-masing guna mengambil langkah-langkah yang lebih baik. Terutama bila mereka telah mempunyai putra-putri yang membutuhkan kasih sayang dan pendidikan yang baik dari orang tuanya.
Disamping itu memberikan kesempatan berfikir kembali dengan pikiran yang jernih setelah mereka menghadapi keadaan rumah tangga yang panas dan yang demikian keruh sehingga mengakibatkan perkawinan mereka putus. Kalau pikiran mereka telah jernih dan dingin diharapkan pada nantinya suami akan merujuk istri kembali dan begitu pula si istri tidak menolak untuk rujuk dengan suaminya kembali. Sehingga perkawinan mereka dapat diteruskan kembali.
3. Kesempatan untuk bersuka cita
Iddah khususnya dalam kasus cerai mati, adalah masa duka atau bela sungkawa atas kematian suaminya. Cerai karena mati ini merupakan musibah yang berada di luar kekuasaan manusia untuk membendungnya. Justru itu mereka telah berpisah secara lahiriyah akan tetapi dalam hubungan batin mereka begitu akrab. Jadi apabila perceraian tersebut karena salah seorang suami istri meninggal dunia, maka masa iddah itu adalah untuk menjaga agar nantinya jangan timbul rasa tidak senang dari pihak keluarga suami yang ditinggal, bila pada waktu ini si istri menerima lamaran ataupun ia melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain.
4. Kesempatan untuk rujuk
Apabila seorang istri dicerai karena talak yang mana bekas suami tersebut masih berhak untuk rujuk kepada bekas istrinya. Maka masa iddah itu adalah untuk berpikir kembali bagi suami untuk apakah ia akan kembali sebagai suami istri. Apabila bekas suami berpendapat bahwa ia sanggup mendayung kehidupan rumah tangganya kembali, maka ia boleh untuk merujuk kembali istrinya dalam masa iddah. Sebaliknya apabila suami berpendapat bahwa tidak mungkin melanjutkan kehidupan rumah tangga kembali, ia harus melepas bekas istrinya secara baik-baik dan jangan menghalang-halangi bekas istrinya itu untuk kawin dengan laki-laki lain.
Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa iddah itu memiliki berbagai keutamaan di berbagai aspek, yang mana masing-masing mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Sehubungan dengan itu maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa :
a. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern tidaklah dapat mengubah ketentuan dalam kasus-kasus yang sudah jelas dikemukakan dan ditetapkan oleh Al Qur'an dan as sunnah. Namun hanya dalam kasus wathsyubhat dan zina perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dimanfaatkan, sebab hukum antara pria dan wanita dalam kasus ini hanya terkait pada masalah dhuhul yang menggunakan kesucian rahim.
b. Meskipun terdapat keyakinan bahwa rahim perempuan (istri) bersih dan diantara mereka (suami istri) tidak mungkin rujuk kembali, namun tidaklah dapat dibenarkan bagiperem tersebut (bekas istri) melanggar ketentuan iddah yang sudah dibentukan.
c. Begitu pula sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan untuk memperpanjang iddah bagi istri yang dapat mengakibatkan penganiayaan maupun yang mendatangkan keuntungan baik bagi bekas suami ataupun bagi bekas istri.
E. Hak dan Kewajiban Suami Istri pada Masa Iddah
1. Hak Istri pada Masa Iddah
a. Mendapatkan nafkah selama masa iddah
b. Mendapatkan perumahan selama masa iddah
c. Istri berhak memutuskan untuk rujuk kembali, sedangkan kewajiban istri adalah masa berkabung bila ia ditinggal mati suaminya.
2. Kewajiban suami pada masa iddah istri
a. Suami wajib memberikan nafkah pada istri
b. Suami wajib memberikan perumahan pada istri
c. Suami berhak untuk merujuk kembali atau tidak
F. Hak dan Kewajiban Suami Istri pada Masa Iddah
Hak istri merupakan kewajiban suami untuk melaksanakan atau memenuhi hak-hak istri. Sedangkan kewajiban istri merupakan hak suami yang harus dijalankan oleh istri pada masa iddah. Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 4 (sub c) yang berbunyi :
“Pengadilan Agama dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi istri”.
Hal ini juga dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 81 ayat (1 dan 2) yang berbunyi :
1. Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istrinya yang masih dalam iddah.
2. Tempat kediaman adalah tempat tinggalBerdasar pada pasal di atas dan dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan bahwa perumahan masuk ke dalam kategori dari bunyi pasal dan hukum di atas untuk mewajibkan suami menyediakan tmepat kediaman bagi istri selama masa iddah atau tempat kediaman bagi istri dapat dialih artikan suami memberikan rumah yang lain untuk ditempati istri baik selama pada masa iddah ataupun setelahnya. Akan tetapi bila istri itu sendiri yang meninggalkan rumah yang telah ditetapkan tanpa alasan yang dipertanggung jawabkan, maka istri tersebut telah dianggap nusyuz.
Adapun kewajiban lainnya bagi suami adalah memberikan biaya nafkah selama masa iddah, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 149 (sub a dan b) yang berbunyi antara lain :
Bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :
a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla audukhul
b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Apabila istri berkeinginan menuntut nafkah iddah, maka dapat dilaksanakan berdasarkan pada pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang berbunyi :
“Gugatan soal pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dalam gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”
Nafkah iddah ini merupakan hak istri pada masa iddah dan kewajiban suami pula untuk melaksanakannya. Akan tetapi dari tahun 1993 sampai 1995 masih relatif kecil yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan banyak faktor, salah satunya adalah pendidikan. Mengenai jumlah nafkah iddah istri tersebut sangat relatif. Bila terjadi perselisihan mengenai jumlah, dapat dianjurkan dan diberikan pengarahan oleh Pengadilan Agama untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Akan tetapi bila tidak terjadi kesepakatan dalam penentuan jumlah maka pengadilan agama dapat menentukan jumlahnya yang disesuaikan dengan kemampuan suami dan tidak memberatkannya, dan sebaliknya diberikan pada saat setelah pembacaan sighot thalak di muka majelis hakim Pengadilan Agama.
JUAL BELI DAN PENETAPAN HARGA MENURUT HUKUM ISLAM
A. JUAL BELI
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa (etimologi) ialah menukar atau menyerahkan sesuatu barang, dengan barang lain dalam bentuk akad (perjanjian).
Secara istilah (terminologi) yang dimaksud jual beli adalah sebagai berikut:
a. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar merelakan.
b. تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِاذْنٍ شَرْعِيٍّ
Artinya: "Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara’.”
c. مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى سَبِيْلِ التَّرَاضِى أَوْنَقْلُ مِلْكٍ بَعَوْضٍ عَلَى
الْوَجْهِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ المَأُذُوْنِ فِيْهِ
Artinya: “Pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.”
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat penulis pahami bahwa inti jual beli ialah sesuatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, dengan alat pengganti yang dibenarkan oleh hukum Islam. Yang dimaksud alat pengganti adalah alat pembayaran yang sah dan diakui keberadaannya. Misalnya uang rupiah.
2. Dasar Hukum Jual Beli
Adapun yang menjadi dasar hukum kebolehan jual beli didasarkan pada:
a. Ketentuan al-Qur’ân
Dalam al-Qur’ân Surat al-Baqarah: 275
• •
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam al-Qur’ân Surat al-Nisa’: 29
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka .”
b. Ketentuan Al-Hadits
Adapun keterangan al-Hadits mengenai jual beli adalah sebagai berikut:
حَدَثَنَا الْعَبَّاسُ اِبْنُ اْلوَلِيْدِ الْدَمَشْقِيُّ, حَدَثَنَا مَرْوَانَ اِبْنُ مُحَمَّدٍ. حَدَثَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ اِبْنُ مُحَمَّدٍ, عَنْ دَاوُدَ اِبْنُ صَا لِحٍ الْمَدَنِيْ, عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَاسَعِيْدٍ الْخُذْرِيَّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م ((إِنَّمَاالبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ)) (رواه ابن ماجه)
Artinya: “Menawarkan kepada kami al-‘Abas ibn al-Walîd al-Dmasqiy; mewartakan kepada kami Marwân ibn Muhammad; mewartakan kepada kami ‘Abd al-Aziz dari ayahnya, dia berkata: Rasûllâh Saw bersabda: sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka.” (HR. Ibn Mâjjah).
Sabda Rasullulah SAW:
عَنْ رَفِاعَةَ بِنْ رَافِعِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه البزر وصحه الحاكم)
Artinya: “Dari Rifa’ah putera Rafi’, ra. Ia berkata: Bawasannya Rasullulah SAW pernah ditanya: Usaha apakah yang paling halal itu (ya Rasullulah)? Jawab beliau: Yaitu kerjanya seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrûr (HR. Bazzar dan dinilai shahih oleh Hakim).”
Yang dimaksud mabrûr dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
c. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkan itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, prinsip utama dalam jual beli adalah suka sama suka yang tidak mengandung unsur riba dan bathil, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan baik penjual maupun pembeli. Selain itu, dalam melakukan jual beli juga harus diperhatikan mencari yang halal dengan jalan yang halal pula. Maksudnya halal yang diperbolehkan oleh agama untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya dengan tetap mengindahkan peraturan-peraturan jual beli.
Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157
Artinya: “.........dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.........”
3. Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat yaitu:
a. Bây’ (penjual).
b. Musytari (pembeli)
c. Syighat (îjâb dan kabûl)
d. Ma’qûd ‘alayh (benda atau barang)
Dalam melakukan jual beli harus memenuhi rukun-rukunnya. Bila rukun tersebut salah satu saja tidak terpenuhi maka, jual beli tersebut tidak dapat dilangsungkan.
4. Syarat jual beli
Akad atau perjanjian dalam kegiatan jual beli menempati posisi yang sangat penting. Karena akad atau perjanjian ini yang membatasi hubungan atara dua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan mu’amalah tersebut baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang. Karena dasar dari hubungan itu adalah perbuatan atau pelaksanaan dari dua belah pihak yang melakukan akad.
Kedua belah pihak harus menghormati dan menjujung tinggi terhadap apa yang mereka akadkan atau perjanjiankan. Karena hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam al-Qur’ân Surat al-Maidah ayat 1, yang berbunyi:
…………….
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
Dalam jual beli haruslah memenuhi syarat baik tentang subjeknya, tentang lafalnya, dan objeknya.
a. Syarat âqid (penjual dan pembeli)
Penjual dan pembeli selaku subjek hukum dari perjanjian jual beli harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1). Berakal sehat.
2). Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil.
3). Dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa).
4). Baligh.
Setelah syarat ini terpenuhi, maka perjanjian jual beli dapat dibuat dan harus selalu didasarkan pada kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Terkait dengan syarat kesepakatan ini, al-Qur’ân Surat al-Nisa’ ayat 29 menyatakan bahwa:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama suka”
Dalam al-Qurân Surat al-Baqarah ayat 275 juga dinyatakan bahwa:
……..وَاَحَلَ اللهُ اْلبَيْعَ جْهِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ المَأُذُ وْ نِ فِيْهِ وَحَرَمَ الرِّ بَوا......
Artinya: “……Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..”
Jadi berdasarkan pada ketentuan ayat ini, Allah melarang adanya kesepakatan yang mengandung unsur ribawi. Karena apabila unsur riba masuk berarti di situ terjadi eksploitasi terhadap sesama. Salah satu hikmah diharamkannya riba adalah untuk mencegah penganiayaan atau perlakuan zalim pihak kreditur (pemilik uang) terhadap debitur (peminjam).
b. Syarat syighat
1). Berhadap hadapan.
Pembeli atau penjual harus menunjukkan syighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan demikian, tidak syah berkata, “Saya menjual kepadamu!” Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad,” padahal nama pembeli bukan Ahmad.
2). Ditujukan pada seluruh badan yang akad.
Tidak syah mengatakan, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu.”
3). Kabûl diucapkan oleh orang yang dituju dalam îjâb.
Orang yang mengucapkan kabûl haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan îjâb, kecuali jika diwakilkan.
4). Harus menyebutkan barang atau harga.
5). Ketika mengucapkan syighat harus disertai niat (maksud).
6). Pengucapan îjâb dan kabûl harus sempurna.
7). Îjâb kabûl tidak terpisah.
Antara îjâb dan kabûl tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
8). Antara îjâb dan kabûl tidak terpisah dengan pernyataan lain.
9). Tidak berubah lafaz.
Lafaz îjâb tidak boleh berubah, seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, Saya menjualnya dengan sepuluh ribu,” padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan sebelum ada kabûl.
10). Bersesuaian dengan îjâb dan kabûl secara sempurna.
11). Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad.
12). Tidak dikaitkan dengan waktu.
Adapun menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul Azas-Azas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) syighat akad dapat dilakukan dengan secara lisan, tulisan, dan isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya îjâb dan kabûl, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasan dalam îjâb dan kabûl. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
………………..
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
Dari Surat al-Baqarah ayat 282 dan kaidah hukum Islam di atas dapat penulis pahami bahwa pencatatan (penulisan) sangat penting dilakukan karena salah satu hikmahnya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau perselisihan dikemudian hari sehingga perselisihan dapat dihindari sekecil mungkin dan tidak ada pihak yang dirugikan. Karena manfaat pencatatan ini sangat besar dalam bermu’amalah di bandingkan kemadharatannya.
c. Syarat ma’qûd ‘alayh (barang)
1) Suci atau bersih barangnya.
Dalam ajaran Islam dilarang melakukan jual beli barang-barang yang mengandung unsur najis ataupun barang-barang yang nyata-nyata diharamkan oleh ajaran agama. Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157
Artinya: “.........dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.........”
2) Dapat dimanfaatkan.
Pengertian manfaat ini, tentu saja bersifat relatif. Karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat, sehingga untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini hendaknya memakai kriteria agama. Pemanfaatan barang jangan sampai bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan, maupun ketertiban umum yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
3) Milik orang melakukan akad atau yang diberi izin pemilik.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus benar-benar milik penjual secara syah. Dengan demikian jual beli yang dilakukan terhadap barang yang bukan miliknya atau tanpa izin pemiliknya adalah batal.
4) Mampu menyerahkan.
Dalam artian barang harus sudah ada dan diketahui baik wujud, jumlah atau kriteria barang pada saat perjanjian jual beli tersebut diadakan.
5) Mengetahui.
Artinya, bahwa terhadap barang yang menjadi objek jual beli, harus secara jelas diketahui spesifikasinya, jumlahnya, timbangannya, dan kualitasnya.
Secara umum syarat sah akad adalah syarat-syarat yang berhubungan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Di antaranya syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Juga harus terhindar dari kecacatan jual beli, yaitu: ketidak jelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadaratan, dan persaratan yang merusak lainnya.
Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, dalam praktek jual beli selain rukun juga harus dipenuhinya syarat-syaratnya. Bila rukun dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka jual beli tersebut termasuk jual beli yang mabrûr yaitu jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
5. Tsaman (Harga) dan Mabi’ (Barang atau Objek Jual Beli)
a. Pengertian tsaman (harga) dan Mabi’
Secara umum, mabi’ adalah مَا يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan). Sedangkan pengertian harga secara umum, adalah مَا لاَ يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang tidak tentu dengan ditentukan).
Definisi di atas, sangat umum sebab sangat bergantung pada bentuk dan barang yang diperjualbelikan, adakalanya mabi’ tidak memerlukan penentuan. Sebaliknya, harga memerlukan penentuan, seperti penentuan uang muka.
Imam Hanafiyah membedakan objek jual beli menjadi dua: pertama mabi’, yakni barang yang dijual, kedua tsaman atau harga. Menurut mereka mabi’ adalah sesuatu yang dapat dikenali (dapat dibedakan) melalui sejumlah kriteria tertentu. Sedangkan harga adalah sesuatu yang tidak dapat dikenali (dibedakan dari lainya) melalui kriteria tertentu. Harga lazimnya berupa mata uang atau sesuatu yang dapat menggantikan fungsinya, seperti gandum, minyak atau benda-benda lain yang dapat ditakar atau ditimbang. Harga juga dapat berupa barang dengan kriteria tertentu yang ditangguhkan pembayarannya. Misalnya, jual beli setakar gula dengan harga Rp 1000,- atau dengan setakar kedelai secara tempo. Maka setakar gula adalah mabi’ sedangkan uang Rp 1000,- dan setakar kedelai adalah tsaman atau harga.
Menurut Imam Syafií dan Jafar berbendapat bahwa, harga dan mabi’ termasuk dua nama yang berbeda bentuknya, tetapi memiliki arti sama, perbedaan di antara keduanya dalam hukum adalah penggunaan huruf ba’(dengan).
b. Perbedaan tsaman (harga), Nilai, dan Utang.
1) Harga
Harga hanya terjadi pada akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridhai oleh kedua pihak yang akad.
2) Nilai sesuatu
Sesuatu yang dinilai sama menurut pandangan manusia
3) Utang
Utang adalah sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang dalam urusan harta, yang keberadaannya disebabkan adanya beberapa iltijam, yakni keharusan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu untuk orang lain, seperti berhutang dan lain-lain.
c. Perbedaan antara mabi’dan tsaman (harga)
Dalam kaidah umum tentang mabi’dan harga yaitu:
اِنْ كُلُّ مَا أَمْكَنَ أَنْيَكُوْنَ مَبِيْعًا أَمْكَنَ أَنَيَكُوْنَ ثَمَنًا وَلاَ عَكْسً
Artinya: “Segala sesuatu yang dapat berfungsi sebagai mabi’ dapat pula difungsikan sebagi tsaman, namun tidak berlaku yang sebaliknya”
Di antara perbedaan antara mabi’ dan tsaman adalah:
1) Secara umum uang adalah harga, sedangkan barang yang dijual adalah mabi’.
2) Jika tidak menggunakan uang, barang yang akan ditukarkan adalah mabi’dan pertukarannya adalah harga.
d. Ketetapan mabi’ dan tsaman
Hukum-hukum yang berkaitan dengan mabi’ dan tsaman antara lain adalah:
1) Mabi’ disyaratkan harus harta yang bermanfaat, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
2) Mabi’ disyaratkan harus ada dalam kepemilikan penjual, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
3) Dalam hal bai’ al-salam tidak boleh mendahulukan (ta’jil) tsaman, melainkan wajib mendahulukan mabi’.
4) Orang yang bertanggung jawab atas harga adalah pembeli (konsumen), sedangkan yang bertanggung jawab atas mabi’ adalah penjual.
5) Menurut ulama Hanafiyah, akad tanpa menyebutkan harga adalah fasid dan akad tanpa menyebutkan mabi’adalah batal.
6) Mabi’ rusak sebelum serah terima adalah batal, sedangkan bila harga rusak sebelum serah terima tidak batal.
7) Tidak boleh mentasarufkan atas barang yang belum diterimanya, tetapi dibolehkan bagi penjual untuk mentasarufkan sebelum menerima.
e. Tasharruf atas mabi’ dan tsaman sebelum memegang.
1) Tasharruf mabi’ (barang)
Menurut ulama Hanafiah, mabi’ yang dapat dipindahkan tidak boleh digunakan sebelum diterima atau dipegang oleh pembeli.
2) Tasharruf tsaman (harga)
Dibolehkan tasharuf atas harga sebelum memgang sebab termasuk utang. Begitu juga dibolehkan tasharuf atas uatng-utang lainnya, seperti: mahar, upah, pengganti barang yang rusak, dan lain-lain.
Penyerahan atau pemegangan menurut ulama Hanafiah adalah penyerahan atau pembebasan antara mabi’ dan pembeli sehingga tidak ada lagi penghalang di antara keduanya. Pembeli dibolehkan tasharruf atas barang yang tadinya milik penjual.
6. Macam-Macam Jual Beli
a Jual beli yang diperbolehkan
Jual beli berdasarkan harga, dibagi menjadi empat macam:
1). Jual beli yang menguntungkan (al-Murabahah).
Yakni jual beli barang dengan harga pokok ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati dalam perjanjian.
2). Jual beli yang tidak menguntungkan (at-Tauliyah).
Yakni jual beli dengan harga aslinya.
3). Jual beli rugi (al-Khasarah).
Yakni jual beli barang di bawah harga pokok.
4). Jual beli al-Musawah.
Yakni penjual menyembunyikan harga pokoknya, tetapi kedua orang yang beraqad saling meridhai.
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi menjadi empat:
1) Jual beli salam (pesanan).
Yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
2) Jual beli barter (muqayadhah).
Yakni jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan celana.
3) Jual beli mutlaq.
Yakni jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
4) Jual beli alat penukar dengan alat penukar.
Yakni jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.
b Jual beli yang dilarang
Jual beli terlarang sebab syara’
1). Orang kota yang menjualkan barang orang dusun. Yang dimaksud adalah orang kota yang menjadi calo bagi orang dusun.
2). Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang lain atau menawar barang yang masih ditawar orang lain.
3). Berjualan ketika dikumandangkan azan Jum’at. Firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jum’ah: 9).
Yang dimaksud jual beli di sini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Adapun penyebab terlarangnya sebuah transaksi, menurut Adiwarman A. Karim, adalah disebabkan beberapa faktor:
1) Haram zatnya (haram li-dzatihi)
Transaksi dilarang karena objek (barang atau jasa) yang ditransaksikan haram. Misalkan: minuman keras, bangkai dan sebagainya.
2) Haram selain zatnya (haram li ghoirihi)
a). Melanggar prisip antaraddim minkum tadlis
Yaitu transaksi yang sebagian informasinya tidak diketahui oleh salah satu pihak, karena disembunyikannya informasi buruk dari pihak lainnya.
b). Melanggar prisip jangan menzalimi dan jangan dizalimi
Praktik-praktik yang melanggar prinsip ini antara lain:
(1) Rekayasa pasar.
(a) Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
(b) Bai’ najasy yaitu penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang-barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
(2) Gharar.
Merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifatnya ketika trasaksi berlangsung. Seperti menjual binatang yang masih dalam kandungan induknya.
(3) Riba.
Ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
3) Tidak sah atau tidak lengkap akadnya.
Karena sebuah transaksi jual beli harus terpenuhi syarat dan rukunnya. Bila syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi, maka tidak syah jual beli yang dilakukan.
7. Resiko Jual Beli
Resiko dalam jual beli adalah suatu peristiwa yang mengakibatkan barang tersebut (yang dijadikan objek perjanjian jual beli) mengalami kerusakan, dan peristiwa itu memang tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak, misalnya: bencana alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus).
Dalam ajaran Islam, hal itu merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatu dapat terjadi sesui dengan kehendak Allah. Tidak ada daya dan upaya bagi umat manusia jika Allah SWT menghendakinya.
Sehingga adanya resiko menimbulkan konsekuensi siapa yang harus bertanggung jawab, dalam kontek jual beli mungkin menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Solusi atas keadaaan ini harus dilihat satu persatu yakni kapan kerusakan barang (objek) perjanjian jual beli itu terjadi. Untuk itu ada dua kemungkinanan, yaitu kerusakan barang sebelum serah terima atau kerusakan barang sesudah serah terima.
a. Kerusakan barang sebelum serah terima
Tentang kerusakan barang sebelum serah terima dilakukan antara penjual dan pembeli, yaitu:
1) Jika barang rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahterimakan akibat dari perbuatan pembeli, maka jual beli tidak menjadi fasak (batal), akad berlangsung sediakala dan pembeli berkewajiban membayar seluruh bayaran (penuh). Karena ia penyebab kerusakan.
2) Jika kerusakan terjadi akibat perbuatan orang lain, maka pembeli boleh menentukan pilihan antara menuntut orang lain tersebut atau membatalkan akad.
3) Jual beli menjadi fasak (batal) jika barang rusak sebelum serah terima akibat perbuatan penjual atau ada bencana alam.
4) Jika sebagian rusak lantaran perbuatan penjual, pembeli tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk barang yang masih utuh, dia boleh menentukan pilihan pengambilannya dengan potongan harga.
5) Jika kerusakan barang akibat ulah pembeli, pembeli tetap berkewajiban membayar. Penjual boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad atau mengambil sisa dengan membayar kekurangannya.
6) Jika kerusakan terjadi akibat bencana alam dan Tuhan yang membuat kurangnya kadar barang sehingga harga barang berkurang sesuai dengan yang rusak. Dalam keadaan seperti ini pembeli boleh menentukan pilihan, antara membatalkan akad dengan mengambil sisa atau dengan pengurangan pembayaran.
Dalam rusaknya barang sebelum serah terima Imam mazhab berbeda pendapat. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i: Jika barang belian rusak sebelum diserahterimakan, maka batal transaksi jual belinya. Pembeli tidak harus memberikan uangnya karena tidak adanya barang yang dibeli. Sedang menurut Imam Malik dan Ahmad: Jika barang rusak sendiri, karena cuaca misalnya, sebelum diserah terimakan tapi setelah transaksi, maka itu menjaadi tanggung jawab si pembeli. Sebab, dengan selesainya transaksi, barang belian sudah menjadi hak dan penjagaan pembeli, meski belum diserah terimakan.
b. Kerusakan barang sesudah serah terima
Menyangkut resiko barang yang terjadi sesudah serah terima barang antara penjual dan pembeli, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Pembeli wajib membayar seluruh harga sesua dengan yang telah diperjanjikan. Namun demikian, apabila ada alternatif lain dari penjual, misalnya: dalam bentuk penjaminan atau garansi, penjual wajib menggantikannya dengan hal yang serupa.
B. PENETAPAN HARGA
Islam memberikan kebebasan pasar, dan menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan permintaan, nanun tidak boleh melakukan ikhtikar. Ikhtikar yaitu: mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Dalam hal praktik tidak terpuji tersebut, maka Islam yang sifatnya rahmatan lil a’alamin mengajarkan intervensi otoritas resmi dan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan pengendalian harga (price fixing). Bila ada kenaikan harga barang diatas batas kemampuan masyarakat, maka pemerintah melakukan pengaturan dengan operasi pasar. Sedangkan, bila harga terlalu turun sehingga merugikan produsen, maka pemerintah meningkatkan pembelian atas produk tersebut dari pasar.
Dalam fiqih Islam dikenal dua istilah berbeda mengenai harga suatu barang, yaitu ats-tsaman dan ats-si’r. as-saman adalah patokan harga satuan barang, sedangkan as-si’r adalah harga yang berlaku secara aktual di pasar.
1. Al-Tsaman
Mencari keuntungan dalam bisnis pada prinsipnya merupakan suatu perkara yang jaiz (boleh) dan dibenarkan syara’. Dalam al-Qu’an dan hadits tidak ditemukan berapa persen keuntungan atau laba (patokan harga satuan barang) yang diperbolehkan. Tingkat laba atau keuntungan berapa pun besarnya selama tidak mengandung unsur-unsur keharaman dan kezhaliman dalam praktek pencapaiannya, maka hal itu dibenarkan syariah sekalipun mencapai margin 100 % dari modal bahkan beberapa kali lipat. Firma Allah Firman Allah swt. Dalam al-Qur’ân Surat al-Nisa’ ayat 29:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka.”
2. Al-tsi’r
Ulama fiqih membagi as-si’r menjadi dua macam:
a. Harga yang berlaku secara alami, tanpa campur tangan pemerintah. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Syafi’i, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga.
b. Harga suatu komoditas yang ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan modal dan keuntungan wajar bagi pedagang ataupun produsen serta melihat keadaan ekonomi riil dan daya beli masyarakat. Mekanisme ini lazim al-Tas’ir al-Jabari.
Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya. Dalam rangka melindungi hak penjual dan pembeli, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan penetapan harag bila kenaikan harga disebabkan adanya penyimpangan antara permintaan dan penawaran.
Konsep harga yang adil telah dikenal oleh rasullulah, yang kemudian banyak menjadi pembahasan dari para ulama di masa kemudian. Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam transaksi yang Islami. Secara umum harga yang adil adalah : harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan (kezaliman) sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Penentuan harga dalam Islam ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan yang terjadi secara alami.
Dari uraian di atas dapat penulis pahami bahwa diperbolehkan bagi siapapun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam. Serta menentukan standar harga sesuai dengan kondisi pasar yang sehat. Namun bila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga dengan merugikan pihak konsumen, tidak ada halangan bagi pihak penguasa, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, untuk membatasi keuntungan pedagang atau mematok harga. Tindakan ini dilakukan harus melalui konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang dilangkahi maupun dirugikan hak-haknya.
Daftar Pustaka
Ash-Shawi, Abdullah al-Mushlih dan Shalah. Ma La Yasa’ut Tajiru Jahluh., terj. Abu Umar Basyir, Jakarta: Darul Haq, 2004.
Anshori, Abdul Ghofur. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Citra Media, 2006.
At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Islam Prinsip, Dasar, dan Tujuan. terj. M. Irfan Syofwani, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Shonhaji, Abdullah. Terjemahan Sunan Ibn Mâjja., Vol.3 Semarang: CV. Asy Syifa’, 1993.
A Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Karim, Adiwarman Azwar. Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta: IIIT Indonesia, 2003.
Basyir, Ahmad Azhar. Azas-Azas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Ibn Hajar, Al-Hafid. Bulûgh al-Marâm. Semarang: Toha Putra, tt.
A. Mas’adi, Ghufron. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonisia,2003.
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta: CV. Adipura, 2002.
Syafi’I, Racmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunah. Jilid XII, terj. Kamaludin, Bandung: PT. al-Ma’arif, 1987.
Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani, 2003.
K. Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Abdillah, Syamsuddin Abu. Fathul Qarib Al Mujib. terj. Abu H.F. Ramadhan, Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995.
Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami Wa’adilatuh. Juz IV, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa (etimologi) ialah menukar atau menyerahkan sesuatu barang, dengan barang lain dalam bentuk akad (perjanjian).
Secara istilah (terminologi) yang dimaksud jual beli adalah sebagai berikut:
a. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar merelakan.
b. تَمْلِيْكُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ بِمُعَاوَضَةٍ بِاذْنٍ شَرْعِيٍّ
Artinya: "Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara’.”
c. مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى سَبِيْلِ التَّرَاضِى أَوْنَقْلُ مِلْكٍ بَعَوْضٍ عَلَى
الْوَجْهِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ المَأُذُوْنِ فِيْهِ
Artinya: “Pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.”
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat penulis pahami bahwa inti jual beli ialah sesuatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, dengan alat pengganti yang dibenarkan oleh hukum Islam. Yang dimaksud alat pengganti adalah alat pembayaran yang sah dan diakui keberadaannya. Misalnya uang rupiah.
2. Dasar Hukum Jual Beli
Adapun yang menjadi dasar hukum kebolehan jual beli didasarkan pada:
a. Ketentuan al-Qur’ân
Dalam al-Qur’ân Surat al-Baqarah: 275
• •
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam al-Qur’ân Surat al-Nisa’: 29
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka .”
b. Ketentuan Al-Hadits
Adapun keterangan al-Hadits mengenai jual beli adalah sebagai berikut:
حَدَثَنَا الْعَبَّاسُ اِبْنُ اْلوَلِيْدِ الْدَمَشْقِيُّ, حَدَثَنَا مَرْوَانَ اِبْنُ مُحَمَّدٍ. حَدَثَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ اِبْنُ مُحَمَّدٍ, عَنْ دَاوُدَ اِبْنُ صَا لِحٍ الْمَدَنِيْ, عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَاسَعِيْدٍ الْخُذْرِيَّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م ((إِنَّمَاالبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ)) (رواه ابن ماجه)
Artinya: “Menawarkan kepada kami al-‘Abas ibn al-Walîd al-Dmasqiy; mewartakan kepada kami Marwân ibn Muhammad; mewartakan kepada kami ‘Abd al-Aziz dari ayahnya, dia berkata: Rasûllâh Saw bersabda: sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka.” (HR. Ibn Mâjjah).
Sabda Rasullulah SAW:
عَنْ رَفِاعَةَ بِنْ رَافِعِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه البزر وصحه الحاكم)
Artinya: “Dari Rifa’ah putera Rafi’, ra. Ia berkata: Bawasannya Rasullulah SAW pernah ditanya: Usaha apakah yang paling halal itu (ya Rasullulah)? Jawab beliau: Yaitu kerjanya seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrûr (HR. Bazzar dan dinilai shahih oleh Hakim).”
Yang dimaksud mabrûr dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
c. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkan itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, prinsip utama dalam jual beli adalah suka sama suka yang tidak mengandung unsur riba dan bathil, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan baik penjual maupun pembeli. Selain itu, dalam melakukan jual beli juga harus diperhatikan mencari yang halal dengan jalan yang halal pula. Maksudnya halal yang diperbolehkan oleh agama untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujur-jujurnya dengan tetap mengindahkan peraturan-peraturan jual beli.
Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157
Artinya: “.........dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.........”
3. Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat yaitu:
a. Bây’ (penjual).
b. Musytari (pembeli)
c. Syighat (îjâb dan kabûl)
d. Ma’qûd ‘alayh (benda atau barang)
Dalam melakukan jual beli harus memenuhi rukun-rukunnya. Bila rukun tersebut salah satu saja tidak terpenuhi maka, jual beli tersebut tidak dapat dilangsungkan.
4. Syarat jual beli
Akad atau perjanjian dalam kegiatan jual beli menempati posisi yang sangat penting. Karena akad atau perjanjian ini yang membatasi hubungan atara dua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan mu’amalah tersebut baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang. Karena dasar dari hubungan itu adalah perbuatan atau pelaksanaan dari dua belah pihak yang melakukan akad.
Kedua belah pihak harus menghormati dan menjujung tinggi terhadap apa yang mereka akadkan atau perjanjiankan. Karena hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam al-Qur’ân Surat al-Maidah ayat 1, yang berbunyi:
…………….
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
Dalam jual beli haruslah memenuhi syarat baik tentang subjeknya, tentang lafalnya, dan objeknya.
a. Syarat âqid (penjual dan pembeli)
Penjual dan pembeli selaku subjek hukum dari perjanjian jual beli harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1). Berakal sehat.
2). Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil.
3). Dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa).
4). Baligh.
Setelah syarat ini terpenuhi, maka perjanjian jual beli dapat dibuat dan harus selalu didasarkan pada kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Terkait dengan syarat kesepakatan ini, al-Qur’ân Surat al-Nisa’ ayat 29 menyatakan bahwa:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama suka”
Dalam al-Qurân Surat al-Baqarah ayat 275 juga dinyatakan bahwa:
……..وَاَحَلَ اللهُ اْلبَيْعَ جْهِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِِ المَأُذُ وْ نِ فِيْهِ وَحَرَمَ الرِّ بَوا......
Artinya: “……Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..”
Jadi berdasarkan pada ketentuan ayat ini, Allah melarang adanya kesepakatan yang mengandung unsur ribawi. Karena apabila unsur riba masuk berarti di situ terjadi eksploitasi terhadap sesama. Salah satu hikmah diharamkannya riba adalah untuk mencegah penganiayaan atau perlakuan zalim pihak kreditur (pemilik uang) terhadap debitur (peminjam).
b. Syarat syighat
1). Berhadap hadapan.
Pembeli atau penjual harus menunjukkan syighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan demikian, tidak syah berkata, “Saya menjual kepadamu!” Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad,” padahal nama pembeli bukan Ahmad.
2). Ditujukan pada seluruh badan yang akad.
Tidak syah mengatakan, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu.”
3). Kabûl diucapkan oleh orang yang dituju dalam îjâb.
Orang yang mengucapkan kabûl haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan îjâb, kecuali jika diwakilkan.
4). Harus menyebutkan barang atau harga.
5). Ketika mengucapkan syighat harus disertai niat (maksud).
6). Pengucapan îjâb dan kabûl harus sempurna.
7). Îjâb kabûl tidak terpisah.
Antara îjâb dan kabûl tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
8). Antara îjâb dan kabûl tidak terpisah dengan pernyataan lain.
9). Tidak berubah lafaz.
Lafaz îjâb tidak boleh berubah, seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, Saya menjualnya dengan sepuluh ribu,” padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan sebelum ada kabûl.
10). Bersesuaian dengan îjâb dan kabûl secara sempurna.
11). Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad.
12). Tidak dikaitkan dengan waktu.
Adapun menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya yang berjudul Azas-Azas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) syighat akad dapat dilakukan dengan secara lisan, tulisan, dan isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya îjâb dan kabûl, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasan dalam îjâb dan kabûl. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
………………..
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
Dari Surat al-Baqarah ayat 282 dan kaidah hukum Islam di atas dapat penulis pahami bahwa pencatatan (penulisan) sangat penting dilakukan karena salah satu hikmahnya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau perselisihan dikemudian hari sehingga perselisihan dapat dihindari sekecil mungkin dan tidak ada pihak yang dirugikan. Karena manfaat pencatatan ini sangat besar dalam bermu’amalah di bandingkan kemadharatannya.
c. Syarat ma’qûd ‘alayh (barang)
1) Suci atau bersih barangnya.
Dalam ajaran Islam dilarang melakukan jual beli barang-barang yang mengandung unsur najis ataupun barang-barang yang nyata-nyata diharamkan oleh ajaran agama. Firman Allah dalam al-Qur’ân Surat al-A’raf ayat 157
Artinya: “.........dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.........”
2) Dapat dimanfaatkan.
Pengertian manfaat ini, tentu saja bersifat relatif. Karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat, sehingga untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini hendaknya memakai kriteria agama. Pemanfaatan barang jangan sampai bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan, maupun ketertiban umum yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
3) Milik orang melakukan akad atau yang diberi izin pemilik.
Barang yang menjadi objek perjanjian jual beli harus benar-benar milik penjual secara syah. Dengan demikian jual beli yang dilakukan terhadap barang yang bukan miliknya atau tanpa izin pemiliknya adalah batal.
4) Mampu menyerahkan.
Dalam artian barang harus sudah ada dan diketahui baik wujud, jumlah atau kriteria barang pada saat perjanjian jual beli tersebut diadakan.
5) Mengetahui.
Artinya, bahwa terhadap barang yang menjadi objek jual beli, harus secara jelas diketahui spesifikasinya, jumlahnya, timbangannya, dan kualitasnya.
Secara umum syarat sah akad adalah syarat-syarat yang berhubungan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Di antaranya syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Juga harus terhindar dari kecacatan jual beli, yaitu: ketidak jelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadaratan, dan persaratan yang merusak lainnya.
Dari pemaparan di atas dapat penulis pahami bahwa, dalam praktek jual beli selain rukun juga harus dipenuhinya syarat-syaratnya. Bila rukun dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka jual beli tersebut termasuk jual beli yang mabrûr yaitu jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
5. Tsaman (Harga) dan Mabi’ (Barang atau Objek Jual Beli)
a. Pengertian tsaman (harga) dan Mabi’
Secara umum, mabi’ adalah مَا يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan). Sedangkan pengertian harga secara umum, adalah مَا لاَ يَتَعَيَّنُ بِالتَّعْيِيْنِ (perkara yang tidak tentu dengan ditentukan).
Definisi di atas, sangat umum sebab sangat bergantung pada bentuk dan barang yang diperjualbelikan, adakalanya mabi’ tidak memerlukan penentuan. Sebaliknya, harga memerlukan penentuan, seperti penentuan uang muka.
Imam Hanafiyah membedakan objek jual beli menjadi dua: pertama mabi’, yakni barang yang dijual, kedua tsaman atau harga. Menurut mereka mabi’ adalah sesuatu yang dapat dikenali (dapat dibedakan) melalui sejumlah kriteria tertentu. Sedangkan harga adalah sesuatu yang tidak dapat dikenali (dibedakan dari lainya) melalui kriteria tertentu. Harga lazimnya berupa mata uang atau sesuatu yang dapat menggantikan fungsinya, seperti gandum, minyak atau benda-benda lain yang dapat ditakar atau ditimbang. Harga juga dapat berupa barang dengan kriteria tertentu yang ditangguhkan pembayarannya. Misalnya, jual beli setakar gula dengan harga Rp 1000,- atau dengan setakar kedelai secara tempo. Maka setakar gula adalah mabi’ sedangkan uang Rp 1000,- dan setakar kedelai adalah tsaman atau harga.
Menurut Imam Syafií dan Jafar berbendapat bahwa, harga dan mabi’ termasuk dua nama yang berbeda bentuknya, tetapi memiliki arti sama, perbedaan di antara keduanya dalam hukum adalah penggunaan huruf ba’(dengan).
b. Perbedaan tsaman (harga), Nilai, dan Utang.
1) Harga
Harga hanya terjadi pada akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridhai oleh kedua pihak yang akad.
2) Nilai sesuatu
Sesuatu yang dinilai sama menurut pandangan manusia
3) Utang
Utang adalah sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang dalam urusan harta, yang keberadaannya disebabkan adanya beberapa iltijam, yakni keharusan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu untuk orang lain, seperti berhutang dan lain-lain.
c. Perbedaan antara mabi’dan tsaman (harga)
Dalam kaidah umum tentang mabi’dan harga yaitu:
اِنْ كُلُّ مَا أَمْكَنَ أَنْيَكُوْنَ مَبِيْعًا أَمْكَنَ أَنَيَكُوْنَ ثَمَنًا وَلاَ عَكْسً
Artinya: “Segala sesuatu yang dapat berfungsi sebagai mabi’ dapat pula difungsikan sebagi tsaman, namun tidak berlaku yang sebaliknya”
Di antara perbedaan antara mabi’ dan tsaman adalah:
1) Secara umum uang adalah harga, sedangkan barang yang dijual adalah mabi’.
2) Jika tidak menggunakan uang, barang yang akan ditukarkan adalah mabi’dan pertukarannya adalah harga.
d. Ketetapan mabi’ dan tsaman
Hukum-hukum yang berkaitan dengan mabi’ dan tsaman antara lain adalah:
1) Mabi’ disyaratkan harus harta yang bermanfaat, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
2) Mabi’ disyaratkan harus ada dalam kepemilikan penjual, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
3) Dalam hal bai’ al-salam tidak boleh mendahulukan (ta’jil) tsaman, melainkan wajib mendahulukan mabi’.
4) Orang yang bertanggung jawab atas harga adalah pembeli (konsumen), sedangkan yang bertanggung jawab atas mabi’ adalah penjual.
5) Menurut ulama Hanafiyah, akad tanpa menyebutkan harga adalah fasid dan akad tanpa menyebutkan mabi’adalah batal.
6) Mabi’ rusak sebelum serah terima adalah batal, sedangkan bila harga rusak sebelum serah terima tidak batal.
7) Tidak boleh mentasarufkan atas barang yang belum diterimanya, tetapi dibolehkan bagi penjual untuk mentasarufkan sebelum menerima.
e. Tasharruf atas mabi’ dan tsaman sebelum memegang.
1) Tasharruf mabi’ (barang)
Menurut ulama Hanafiah, mabi’ yang dapat dipindahkan tidak boleh digunakan sebelum diterima atau dipegang oleh pembeli.
2) Tasharruf tsaman (harga)
Dibolehkan tasharuf atas harga sebelum memgang sebab termasuk utang. Begitu juga dibolehkan tasharuf atas uatng-utang lainnya, seperti: mahar, upah, pengganti barang yang rusak, dan lain-lain.
Penyerahan atau pemegangan menurut ulama Hanafiah adalah penyerahan atau pembebasan antara mabi’ dan pembeli sehingga tidak ada lagi penghalang di antara keduanya. Pembeli dibolehkan tasharruf atas barang yang tadinya milik penjual.
6. Macam-Macam Jual Beli
a Jual beli yang diperbolehkan
Jual beli berdasarkan harga, dibagi menjadi empat macam:
1). Jual beli yang menguntungkan (al-Murabahah).
Yakni jual beli barang dengan harga pokok ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati dalam perjanjian.
2). Jual beli yang tidak menguntungkan (at-Tauliyah).
Yakni jual beli dengan harga aslinya.
3). Jual beli rugi (al-Khasarah).
Yakni jual beli barang di bawah harga pokok.
4). Jual beli al-Musawah.
Yakni penjual menyembunyikan harga pokoknya, tetapi kedua orang yang beraqad saling meridhai.
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi menjadi empat:
1) Jual beli salam (pesanan).
Yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
2) Jual beli barter (muqayadhah).
Yakni jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan celana.
3) Jual beli mutlaq.
Yakni jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
4) Jual beli alat penukar dengan alat penukar.
Yakni jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.
b Jual beli yang dilarang
Jual beli terlarang sebab syara’
1). Orang kota yang menjualkan barang orang dusun. Yang dimaksud adalah orang kota yang menjadi calo bagi orang dusun.
2). Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang lain atau menawar barang yang masih ditawar orang lain.
3). Berjualan ketika dikumandangkan azan Jum’at. Firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jum’ah: 9).
Yang dimaksud jual beli di sini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Adapun penyebab terlarangnya sebuah transaksi, menurut Adiwarman A. Karim, adalah disebabkan beberapa faktor:
1) Haram zatnya (haram li-dzatihi)
Transaksi dilarang karena objek (barang atau jasa) yang ditransaksikan haram. Misalkan: minuman keras, bangkai dan sebagainya.
2) Haram selain zatnya (haram li ghoirihi)
a). Melanggar prisip antaraddim minkum tadlis
Yaitu transaksi yang sebagian informasinya tidak diketahui oleh salah satu pihak, karena disembunyikannya informasi buruk dari pihak lainnya.
b). Melanggar prisip jangan menzalimi dan jangan dizalimi
Praktik-praktik yang melanggar prinsip ini antara lain:
(1) Rekayasa pasar.
(a) Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
(b) Bai’ najasy yaitu penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang-barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
(2) Gharar.
Merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifatnya ketika trasaksi berlangsung. Seperti menjual binatang yang masih dalam kandungan induknya.
(3) Riba.
Ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
3) Tidak sah atau tidak lengkap akadnya.
Karena sebuah transaksi jual beli harus terpenuhi syarat dan rukunnya. Bila syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi, maka tidak syah jual beli yang dilakukan.
7. Resiko Jual Beli
Resiko dalam jual beli adalah suatu peristiwa yang mengakibatkan barang tersebut (yang dijadikan objek perjanjian jual beli) mengalami kerusakan, dan peristiwa itu memang tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak, misalnya: bencana alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus).
Dalam ajaran Islam, hal itu merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatu dapat terjadi sesui dengan kehendak Allah. Tidak ada daya dan upaya bagi umat manusia jika Allah SWT menghendakinya.
Sehingga adanya resiko menimbulkan konsekuensi siapa yang harus bertanggung jawab, dalam kontek jual beli mungkin menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Solusi atas keadaaan ini harus dilihat satu persatu yakni kapan kerusakan barang (objek) perjanjian jual beli itu terjadi. Untuk itu ada dua kemungkinanan, yaitu kerusakan barang sebelum serah terima atau kerusakan barang sesudah serah terima.
a. Kerusakan barang sebelum serah terima
Tentang kerusakan barang sebelum serah terima dilakukan antara penjual dan pembeli, yaitu:
1) Jika barang rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahterimakan akibat dari perbuatan pembeli, maka jual beli tidak menjadi fasak (batal), akad berlangsung sediakala dan pembeli berkewajiban membayar seluruh bayaran (penuh). Karena ia penyebab kerusakan.
2) Jika kerusakan terjadi akibat perbuatan orang lain, maka pembeli boleh menentukan pilihan antara menuntut orang lain tersebut atau membatalkan akad.
3) Jual beli menjadi fasak (batal) jika barang rusak sebelum serah terima akibat perbuatan penjual atau ada bencana alam.
4) Jika sebagian rusak lantaran perbuatan penjual, pembeli tidak berkewajiban membayar terhadap kerusakan tersebut, sedangkan untuk barang yang masih utuh, dia boleh menentukan pilihan pengambilannya dengan potongan harga.
5) Jika kerusakan barang akibat ulah pembeli, pembeli tetap berkewajiban membayar. Penjual boleh menentukan pilihan antara membatalkan akad atau mengambil sisa dengan membayar kekurangannya.
6) Jika kerusakan terjadi akibat bencana alam dan Tuhan yang membuat kurangnya kadar barang sehingga harga barang berkurang sesuai dengan yang rusak. Dalam keadaan seperti ini pembeli boleh menentukan pilihan, antara membatalkan akad dengan mengambil sisa atau dengan pengurangan pembayaran.
Dalam rusaknya barang sebelum serah terima Imam mazhab berbeda pendapat. Menurut Abu Hanifah dan Syafi’i: Jika barang belian rusak sebelum diserahterimakan, maka batal transaksi jual belinya. Pembeli tidak harus memberikan uangnya karena tidak adanya barang yang dibeli. Sedang menurut Imam Malik dan Ahmad: Jika barang rusak sendiri, karena cuaca misalnya, sebelum diserah terimakan tapi setelah transaksi, maka itu menjaadi tanggung jawab si pembeli. Sebab, dengan selesainya transaksi, barang belian sudah menjadi hak dan penjagaan pembeli, meski belum diserah terimakan.
b. Kerusakan barang sesudah serah terima
Menyangkut resiko barang yang terjadi sesudah serah terima barang antara penjual dan pembeli, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Pembeli wajib membayar seluruh harga sesua dengan yang telah diperjanjikan. Namun demikian, apabila ada alternatif lain dari penjual, misalnya: dalam bentuk penjaminan atau garansi, penjual wajib menggantikannya dengan hal yang serupa.
B. PENETAPAN HARGA
Islam memberikan kebebasan pasar, dan menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan permintaan, nanun tidak boleh melakukan ikhtikar. Ikhtikar yaitu: mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Dalam hal praktik tidak terpuji tersebut, maka Islam yang sifatnya rahmatan lil a’alamin mengajarkan intervensi otoritas resmi dan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan pengendalian harga (price fixing). Bila ada kenaikan harga barang diatas batas kemampuan masyarakat, maka pemerintah melakukan pengaturan dengan operasi pasar. Sedangkan, bila harga terlalu turun sehingga merugikan produsen, maka pemerintah meningkatkan pembelian atas produk tersebut dari pasar.
Dalam fiqih Islam dikenal dua istilah berbeda mengenai harga suatu barang, yaitu ats-tsaman dan ats-si’r. as-saman adalah patokan harga satuan barang, sedangkan as-si’r adalah harga yang berlaku secara aktual di pasar.
1. Al-Tsaman
Mencari keuntungan dalam bisnis pada prinsipnya merupakan suatu perkara yang jaiz (boleh) dan dibenarkan syara’. Dalam al-Qu’an dan hadits tidak ditemukan berapa persen keuntungan atau laba (patokan harga satuan barang) yang diperbolehkan. Tingkat laba atau keuntungan berapa pun besarnya selama tidak mengandung unsur-unsur keharaman dan kezhaliman dalam praktek pencapaiannya, maka hal itu dibenarkan syariah sekalipun mencapai margin 100 % dari modal bahkan beberapa kali lipat. Firma Allah Firman Allah swt. Dalam al-Qur’ân Surat al-Nisa’ ayat 29:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka.”
2. Al-tsi’r
Ulama fiqih membagi as-si’r menjadi dua macam:
a. Harga yang berlaku secara alami, tanpa campur tangan pemerintah. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Syafi’i, menyatakan bahwa pemerintah tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga.
b. Harga suatu komoditas yang ditetapkan pemerintah setelah mempertimbangkan modal dan keuntungan wajar bagi pedagang ataupun produsen serta melihat keadaan ekonomi riil dan daya beli masyarakat. Mekanisme ini lazim al-Tas’ir al-Jabari.
Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya. Dalam rangka melindungi hak penjual dan pembeli, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan penetapan harag bila kenaikan harga disebabkan adanya penyimpangan antara permintaan dan penawaran.
Konsep harga yang adil telah dikenal oleh rasullulah, yang kemudian banyak menjadi pembahasan dari para ulama di masa kemudian. Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam transaksi yang Islami. Secara umum harga yang adil adalah : harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan (kezaliman) sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Penentuan harga dalam Islam ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan yang terjadi secara alami.
Dari uraian di atas dapat penulis pahami bahwa diperbolehkan bagi siapapun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam. Serta menentukan standar harga sesuai dengan kondisi pasar yang sehat. Namun bila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga dengan merugikan pihak konsumen, tidak ada halangan bagi pihak penguasa, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, untuk membatasi keuntungan pedagang atau mematok harga. Tindakan ini dilakukan harus melalui konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang dilangkahi maupun dirugikan hak-haknya.
Daftar Pustaka
Ash-Shawi, Abdullah al-Mushlih dan Shalah. Ma La Yasa’ut Tajiru Jahluh., terj. Abu Umar Basyir, Jakarta: Darul Haq, 2004.
Anshori, Abdul Ghofur. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Citra Media, 2006.
At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Islam Prinsip, Dasar, dan Tujuan. terj. M. Irfan Syofwani, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Shonhaji, Abdullah. Terjemahan Sunan Ibn Mâjja., Vol.3 Semarang: CV. Asy Syifa’, 1993.
A Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Karim, Adiwarman Azwar. Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta: IIIT Indonesia, 2003.
Basyir, Ahmad Azhar. Azas-Azas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Ibn Hajar, Al-Hafid. Bulûgh al-Marâm. Semarang: Toha Putra, tt.
A. Mas’adi, Ghufron. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonisia,2003.
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta: CV. Adipura, 2002.
Syafi’I, Racmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunah. Jilid XII, terj. Kamaludin, Bandung: PT. al-Ma’arif, 1987.
Utomo, Setiawan Budi. Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani, 2003.
K. Lubis, Suhrawardi. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Abdillah, Syamsuddin Abu. Fathul Qarib Al Mujib. terj. Abu H.F. Ramadhan, Surabaya: Mutiara Ilmu, 1995.
Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami Wa’adilatuh. Juz IV, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
GAMBARAN UMUM TENTANG NAFKAH
A. Pengertian Nafkah
Nafkah secara etimologi berasal dari” النفقه “ yang berarti “belanja”, “kebutuhan pokok” dan juga berarti “biaya” atau pun pengeluaran uang, sekilas bisa dipahami kalau nafkah tentu berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari bagi manusia.
Sedang menurut Zakiyah Darajat dalam bukunya “ Ilmu Fiqh” beliau mendefinisikan nafkah berarti “belanja”, maksudnya adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada isteri, kerabat dan miliknya sebagai keperluan pokok bagi mereka, keperluan pokok seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Definisi ini mengandung pengertian bahwa nafkah adalah segala macam kebutuhan hidup manusia bagi kebutuhan pribadinya maupun kebutuhan bagi orang di luar dirinya. Sulaiman Rasyid mendefinisikan nafkah yaitu semua hajat dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempatnya, sehingga tidak dibatasi apakah mesti pokok, tidak pokok, atau pun kebutuhan pelengkap, sebab kewajiban nafkah menurut beliau yang dimaksud tidak terbatas pada kebutuhan pokok, sehingga jika masing-masing yang memiliki hak nafkah dan kewajiban nafkah kebutuhan-kebutuhan pokoknya, sudah terpenuhi, tetap terkena kewajiban memenuhi kebutuhan meskipun kebutuhan itu tidak pokok, artinya kebutuhan itu tergantung (Fleksibel) sesuai dengan keadaan dan tempatnya.
Menurut hukum Islam nafkah dibagi secara global menjadi dua macam Pertama: nafkah untuk dirinya sendiri yakni kewajiban seorang manusia untuk memikul beban tanggung jawab dalam rangka memenuhi kebutuhannya sendiri, untuk kesejahteraan jasmani, dan rohaninya sendiri. Kedua: nafkah untuk orang di luar diri, tentu saja dalam hal ini adalah anak isteri orang tuanya dan berbagai macam tanggung jawab nafkah bagi orang-orang di luar diri manusia itu sendiri.
Sedang pengertian nafkah dalam perceraian sebagaimana terdapat dalam tafsir as-Sabuni, bahwa nafkah itu diartikan sebagi mut'ah, yang berarti pemberian seorang suami kepada isterinya yang diceraikan, baik itu berupa uang, pakaian atau pembekalan apa saja sebagai bantuan dan penghormatan kepada isterinya itu serta menghindari dari kekejaman talak yang dijatuhkannya itu.
Dalam hal ini nafkah (mut'ah) juga diartikan sebagai penghibur, nafkah sesuai dengan kemampuannya sebagaimana telah tersebut dalam firman Allah:
وللمطلّقت متع بالمعروف حقّا علي المتّقين
Inti dari ayat tersebut merupakan perwujudan mendapatkan persesuaian kepada hukum Islam dalam hal ini nafkah setelah nafkah ‘iddah habis. Mut’ah juga berarti sesuatu yang dengannya dapat diperoleh suatu (beberapa) manfaat atau kesenangan. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pemberian mut’ah seorang suami terhadap isteri yang telah diceraikannya adalah dengan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menghibur atau menyenangkan hati isteri yang telah diceraikan dan dapat menjadi bekal hidup bagi mantan isteri tersebut, dan juga untuk membersihkan hati kaum wanita dan menghilangkan kekhawatiran terhadap penghinaan kaum pria terhadapnya.
B. Ayat-Ayat yang Berkaitan dengan Nafkah
Dalam hal ini akan dijelaskan mengenai ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri.
أسكنوهنّ من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّّ لتضيّقوا عليهنّ وإن كنّ أولات حمل فأنفقوا عليهنّ حتّي يضعن حملهنّ فإن أرضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى .
لينفق دوسعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق ممّا أته الله لايكلّف الله نفسا إلاّ ماأتها سيجعل الله بعد عسر يسرا
Jumhur Ulama sepakat bahwa ayat di atas merupakan dasar hukum dari kewajiban pemberian nafkah terhadap isteri baik yang ditalak maupun yang isteri yang sedang menyusui karena lafaz liyunfiq (menggunakan huruf lam amar (perintah).”
Al-Qur’an surat at-Talak (65): ayat 6 tersebut menjadi landasan hukum kewajiban nafkah berupa tempat tinggal dan nafkah terhadap isteri yang hamil dan telah ditalak, maka kewajiban nafkah sampai isteri tersebut melahirkan.
لا جناح عليكم إن طلّقتم النّساء ما لم تمسّوهنّ أو تفريضوا لهنّ فريضة ومتّعوهنّ على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متعا بالمعروف حقا على المحسنين
Tidak ada suatu kewajiban bagi suami untuk membayar sesuatu baik berupa mahar atau lainnya ketika mentalak isterinya sebelum menggauli mereka dan sebelum ditetapkan mahar untuk mereka. Jika telah menggauli maka wajib untuk membayar mahar selengkapnya sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan, jika belum ditetapkan maka wajib membayar mahar yang sepantasnya. Apabila telah dijatuhkan talak sebelum digauli, sedangkan mahar telah ditentukan maka wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Berilah wanita-wanita yang ditalak sebahagian dari harta sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam hal ini Allah SWT tidak menentukan jumlah atau ukuran yang tetap, tetapi sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Jika talak itu terjadi sebelum suami menyetubuhi isterinya sedangkan ia telah menentukan maharnya maka isteri mendapatkan separo dari mahar tersebut dan sisanya dikembalikan kepada suaminya, kecuali jika isteri yang ditalak memaafkan suaminya dengan tidak mengambil separo atau sebahagian dari mahar, atau jika suami memaafkan isterinya dengan tidak mengambil kembali separo maharnya sebagai tanda mata untuk isterinya yang dicerai.
والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا وصية لأزواجهم متاعا إلى الحول غير إخراج فإن خرجن فلا جناح عليكم في ما فعلن في أنفسهن من معروف والله عزيز حكيم
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
Orang-orang yang akan meninggal dunia hendaknya membuat wasiat untuk isteri-isteri mereka yang akan ditinggalkannya. Yakni untuk menciptakan kesenangan mereka selama satu tahun, dan selama waktu itu isteri-isteri yang ditinggalkan dibolehkan untuk tinggal di rumah suaminya yang telah meninggal selama setahun penuh. Dalam masa itu sang isteri tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya, untuk mengenang suaminya yang telah tiada. Jika atas kemauannya sendiri untuk keluar dari rumah suaminya maka bagi para penerima wasiat tidak berdosa atas kepergian isteri-isteri itu selama mempunyai tujuan yang baik.
Mut’ah atau pemberian untuk penghibur dari seorang suami kepada isteri yang telah diceraikan itu diwajibkan, jika isteri yang diceraikan itu belum disetubuhi, jika sudah disetubuhi maka pemberian itu hukumnya sunnah, pemberian itu diberikan untuk menghilangkan perasaan dendam antara mereka.
ياأيها الذين ءامنوا إذا نكحتم المؤمنات ثم طلقتموهن من قبل أن تمسوهن فما لكم عليهن من عدة تعتدونها فمتعوهن وسرحوهن سراحا جميلا
Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan isterinya belum pernah dicampuri maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa ‘iddah dan perempuan itu langsung bisa kawin lagi dengan laki-laki lain, mantan suami yang menceraikan itu hendaklah memberikan mut’ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampurinya itu besar kecilnya mu’tah itu tergantung kesanggupan suami.
Apabila diperhatikan jika perempuan itu harus meninggalkan rumahnya maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya, dan kepadanya harus diberikan ongkos dan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian itu.
C. Hukum Pemberian Nafkah Bagi Mantan Isteri
Para fuqaha berbeda pendapat, ada Fuqaha yang berpendapat bahwa nafkah (mut’ah) itu wajib diberikan kepada isteri yang diceraikannya, apabila suami telah sempat berhubungan dengannya, baik maharnya telah ditentukan atau belum, dan juga kepada isteri yang telah diceraikan sebelum sempat dicampurinya apabila maharnya telah ditentukan. Hasan Basri berpendapat bahwa mut’ah itu wajib, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat al-Baqarah (2): 241. Persolan mut’ah juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam antara lain pasal 158, yang menyatakan Mut’ah wajib diberikan oleh mantan suami dengan syarat: a. Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhu>l. b. Perceraian itu atas kehendak suami.
Biaya penghidupan juga diatur dalam hukum positif di Indonesia yaitu yang berlaku di Pengadilan termuat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan pasal 41 c, yang berbunyi: Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan isteri.
Sedangkan menurut Imam asy-Syafi’i, diwajibkan untuk setiap isteri yang diceraikan, jika putusan perkawinan datang dari pihak suami, fuqaha Dahiri juga sependapat dengan hal ini, Imam asy-Syafi’i memberikan pengecualian bagi isteri yang telah ditentukan mahar untuknya dan dicerai sebelum digauli, jumhur ulama juga memegangi pendapat ini.
Imam Malik berpendapat sebaliknya, hukum memberikan mut’ah hanya dianjurkan (mustasab) dan tidak wajib untuk semua wanita yang ditalak, sedangkan maskawin belum ditetapkan dan dianjurkan bagi wanita yang ditalak dan maskawin telah ditentukan.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku I Hukum Perkawinan Bab XVII pasal 149 (a) pasal 158 yang berbunyi:
Pasal 149.
a. “Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas isteri tersebut qabla dukhul.”
Pasal 158.
“Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a. Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhul.
b. Perceraian itu atas kehendak suami.”
Dari pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita yang telah dicerai masih berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut.
D. Ukuran Nafkah
Dalam Islam juga disinggung tentang ketentuan kadar nafkah dan sisi kemampuan memenuhi kewajiban nafkah memiliki kaitan erat dalam aplikasi nafkah secara riil, diakui bahwa, memang di kalangan para ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kadar, jenis dan kemampuan nafkah secara orang perorang dalam pemenuhannya, antara lain dalam hal penentuan jenis kebutuhan nafkah misalnya. Dalam Kitab al-Akhwal asy-Syakhsyiyyah ‘ala Mazahib al-Khamsah, bahwa sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok (jenisnya) dalam nafkah adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidak menyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat tinggal.
Nafkah dalam perceraian dikadar (dibatas) dengan keadaan syara' yaitu dibatas dengan keadaan syara' sendiri. Seperti halnya dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa nafkah tidak ada batasnya, baik dalam maksimal maupun minimalnya. Namun demikian Abu Hanifah dalam pendapatnya memberikan batasan-batasan kewajiban nafkah, yaitu sedikitnya baju kurung, tusuk konde, kudung, tidak boleh lebih dari setengah mahar. Sedang Imam Ahmad berpendapat bahwa mut'ah berupa baju kurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai shalat, dan ini sesuai dengan kemampuan suami.
Meskipun demikian ‘urf masyarakat muslim lebih arif dan bijaksana, persepsi mereka tentang nafkah tidak lain adalah meliputi makanan-minuman (pangan), pakaian dan perhiasan (sandang) dan juga tempat tinggal yang layak huni. Kecuali bagi yang benar-benar tidak mampu, barangkali pangan itulah yang mereka sediakan.
Selanjutnya mengenai kadar nafkah, dalam hal ini adalah nafkah bagi mantan isteri, al-Qur'an tidak menyebutkan ketentuannya, al-Qur'an hanya memberikan pengarahan/anjuran yang sangat bijaksana, yakni dengan menyerahkan kepada mantan suaminya dengan ukuran yang patut (ma'ruf) sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 236.
Dalam hal ini H. Sulaiman Rasyid berpendapat diwajibkan atas suami memberikan belanja kepada isteri yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal menurut keadaan di tempat masing-masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing-masing, dengan mengingat tingkatan dan keadaan suami. Intinya yang menjadi ukuran berapa besar nafkah adalah kemampuan suami. Lebih lanjut Sulaiman Rasyid menguraikan walaupun sebagian ulama mengatakan nafkah isteri itu dengan kadar yang tertentu tetapi yang mu’tammad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta menginggat keadaan suami.
Dengan demikian jelas bahwa jika kedapatan suaminya kaya maka disesuaikan dengan kemampuan, nafkahnya itu sebanding dengan kekayaannya. Begitu juga sebaliknya. Seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 223 dan juga surat at-Talaq (65): 07, Imam Malik menjelaskan bahwa nafkah itu tidak ada batasan yang ma'ruf (patut), dalam sedikitnya atau banyaknya.
E. Hak-hak Isteri Pasca Cerai Talak
Sebagaimana dalam perkawinan yang memuat hak dan kewajiban antara suami dan isteri, demikian juga jika terjadi perceraian maka ada akibat hukum darinya. Hal ini untuk menjaga adanya keseimbangan dan keadilan, sebab ketika mereka pertama kali melangsungkan perkawinan sehingga ketika berpisah pun juga harus secara baik-baik
Salah satu tujuan dibuat Undang-undang adalah untuk melindungi hak-hak isteri (wanita) sebab terjadinya perceraian yang tentunya merupakan peristiwa yang menyakitkan bagi wanita seharusnya tidak lagi membawa penderitaan terlalu dalam, jika ia mendapatkan haknya yang seharusnya ia dapat.
Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan, salah satunya adalah hak-hak isteri dapat terlindungi, hal ini tentunya merupakan unsur penunjang yang secara yuridis sangat kuat landasannya, karena di dalamnya memuat hak-hak yang dapat diterima oleh isteri sebagai akibat dari peceraian. Hak-hak tersebut di antaranya:
Hak pemeliharaan anak
Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab X pasal 45, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Bagi anak yang masih dibawah umur biasanya hak perwalian dan pemeliharaan diberikan langsung kepada ibunya. Seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 pasal 105, yang menyatakan: bahwa dalam hal terjadi perceraian:
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayahnya atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Juga dalam hadis disebutkan:
إنّ امرأة قالت يارسول الله: إنّ إبنني هذا كان بطني له وعاء وثدبي له سقاء وحجرىله حواء وأن أباه طلّقني وأراد أن يترعه منّي فقال لها رسول الله: أنت أحقّ به مالم تنكحى
Di samping itu, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 50 juga menetapkan :
1. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tiada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
2. Perkawinan itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pada dasarnya baik ibu maupun bapak mempunyai hak yang sama untuk menjadi wali dari anak-anaknya berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, hak perwalian dapat dicabut oleh pengadilan jika mereka (baik ibu atau bapak) lalai atau tidak mampu menjalankan perwalian tersebut.
Hak mendapatkan nafkah
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak secara spesifik mengatur tentang hak nafkah bagi mantan isteri yang telah dicerai. Pasal 41 c dalam Undang-undang tersebut menjelaskan: “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isterinya”.
Namun untuk yang beragama Islam dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang ada ketentuan mengenai hal itu, yakni untuk yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, sedang untuk Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990.
Berkaitan dengan hak-hak mantan isteri, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 149 menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena talak, maka suaminya wajib:
a. Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut Qabla ad dukhul.
b. Memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas isteri selama masa ‘iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
c. Melunasi mahar yang masih tehutang seluruhnya, atau separo bila qabla ad dukhul.
d. Memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Agama Islam memberikan ketentuan sebagai berikut:
a. Perempuan dalam masa ‘iddah raj'iyyah berhak menerima dari mantan suaminya berupa tempat tinggal, pakaian dan nafkah, kecuali isteri yang durhaka tidak berhak mendapatkan apa-apa. Sabda Rasulullah SAW:
لها إنّما النفقة والسّكنى للمرأة إذا كان لزوجهاعليهاالرجعة
b. Perempuan dalam ‘iddah ba'in kalau mengandung maka ia berhak mengambil kediaman, nafkah dan pakaian. Namun jika tidak mengandung, ia hanya berhak mendapatkan tempat tinggal. Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat at-Talaq (65): 6. c). Wanita yang diceraikan sebelum dikumpuli maka ia berhak mendapatkan mut'ah (pemberian) sesuai dengan kemampuan suami untuk menyenangkan dirinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam Surat al-Ahzab (33): 49.
Apabila suami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 PP. No.10 tahun 1983 berlaku peraturan sebagai berikut:
(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagaian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anaknya
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah sepertiga untuk pegawai negeri pria yang bersangkutaan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anaknya.
(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji wajib disertakan oleh pegawai negeri sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
(4) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri minta cerai karena dimadu
(6) Apabila bekas isteri pegawai negeri sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Harta bersama
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menetapkan: “Bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Mengenai harta bersama Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga menegaskan:
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri, dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sementara pada kata, “menentukan lain” berkaitan:
a. a.Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
b. b.Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan hukum mengenai harta bendanya.
Dari ketentuan-ketentuan yang dijelaskan tadi dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasannya pemberian nafkah itu akan lebih baik jika diberikan dalam ukuran maksimalnya atau memberikan pelayanan yang terbaik dan termudah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan suami.
Nafkah secara etimologi berasal dari” النفقه “ yang berarti “belanja”, “kebutuhan pokok” dan juga berarti “biaya” atau pun pengeluaran uang, sekilas bisa dipahami kalau nafkah tentu berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari bagi manusia.
Sedang menurut Zakiyah Darajat dalam bukunya “ Ilmu Fiqh” beliau mendefinisikan nafkah berarti “belanja”, maksudnya adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada isteri, kerabat dan miliknya sebagai keperluan pokok bagi mereka, keperluan pokok seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Definisi ini mengandung pengertian bahwa nafkah adalah segala macam kebutuhan hidup manusia bagi kebutuhan pribadinya maupun kebutuhan bagi orang di luar dirinya. Sulaiman Rasyid mendefinisikan nafkah yaitu semua hajat dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempatnya, sehingga tidak dibatasi apakah mesti pokok, tidak pokok, atau pun kebutuhan pelengkap, sebab kewajiban nafkah menurut beliau yang dimaksud tidak terbatas pada kebutuhan pokok, sehingga jika masing-masing yang memiliki hak nafkah dan kewajiban nafkah kebutuhan-kebutuhan pokoknya, sudah terpenuhi, tetap terkena kewajiban memenuhi kebutuhan meskipun kebutuhan itu tidak pokok, artinya kebutuhan itu tergantung (Fleksibel) sesuai dengan keadaan dan tempatnya.
Menurut hukum Islam nafkah dibagi secara global menjadi dua macam Pertama: nafkah untuk dirinya sendiri yakni kewajiban seorang manusia untuk memikul beban tanggung jawab dalam rangka memenuhi kebutuhannya sendiri, untuk kesejahteraan jasmani, dan rohaninya sendiri. Kedua: nafkah untuk orang di luar diri, tentu saja dalam hal ini adalah anak isteri orang tuanya dan berbagai macam tanggung jawab nafkah bagi orang-orang di luar diri manusia itu sendiri.
Sedang pengertian nafkah dalam perceraian sebagaimana terdapat dalam tafsir as-Sabuni, bahwa nafkah itu diartikan sebagi mut'ah, yang berarti pemberian seorang suami kepada isterinya yang diceraikan, baik itu berupa uang, pakaian atau pembekalan apa saja sebagai bantuan dan penghormatan kepada isterinya itu serta menghindari dari kekejaman talak yang dijatuhkannya itu.
Dalam hal ini nafkah (mut'ah) juga diartikan sebagai penghibur, nafkah sesuai dengan kemampuannya sebagaimana telah tersebut dalam firman Allah:
وللمطلّقت متع بالمعروف حقّا علي المتّقين
Inti dari ayat tersebut merupakan perwujudan mendapatkan persesuaian kepada hukum Islam dalam hal ini nafkah setelah nafkah ‘iddah habis. Mut’ah juga berarti sesuatu yang dengannya dapat diperoleh suatu (beberapa) manfaat atau kesenangan. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pemberian mut’ah seorang suami terhadap isteri yang telah diceraikannya adalah dengan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menghibur atau menyenangkan hati isteri yang telah diceraikan dan dapat menjadi bekal hidup bagi mantan isteri tersebut, dan juga untuk membersihkan hati kaum wanita dan menghilangkan kekhawatiran terhadap penghinaan kaum pria terhadapnya.
B. Ayat-Ayat yang Berkaitan dengan Nafkah
Dalam hal ini akan dijelaskan mengenai ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri.
أسكنوهنّ من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّّ لتضيّقوا عليهنّ وإن كنّ أولات حمل فأنفقوا عليهنّ حتّي يضعن حملهنّ فإن أرضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى .
لينفق دوسعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق ممّا أته الله لايكلّف الله نفسا إلاّ ماأتها سيجعل الله بعد عسر يسرا
Jumhur Ulama sepakat bahwa ayat di atas merupakan dasar hukum dari kewajiban pemberian nafkah terhadap isteri baik yang ditalak maupun yang isteri yang sedang menyusui karena lafaz liyunfiq (menggunakan huruf lam amar (perintah).”
Al-Qur’an surat at-Talak (65): ayat 6 tersebut menjadi landasan hukum kewajiban nafkah berupa tempat tinggal dan nafkah terhadap isteri yang hamil dan telah ditalak, maka kewajiban nafkah sampai isteri tersebut melahirkan.
لا جناح عليكم إن طلّقتم النّساء ما لم تمسّوهنّ أو تفريضوا لهنّ فريضة ومتّعوهنّ على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متعا بالمعروف حقا على المحسنين
Tidak ada suatu kewajiban bagi suami untuk membayar sesuatu baik berupa mahar atau lainnya ketika mentalak isterinya sebelum menggauli mereka dan sebelum ditetapkan mahar untuk mereka. Jika telah menggauli maka wajib untuk membayar mahar selengkapnya sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan, jika belum ditetapkan maka wajib membayar mahar yang sepantasnya. Apabila telah dijatuhkan talak sebelum digauli, sedangkan mahar telah ditentukan maka wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Berilah wanita-wanita yang ditalak sebahagian dari harta sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dalam hal ini Allah SWT tidak menentukan jumlah atau ukuran yang tetap, tetapi sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Jika talak itu terjadi sebelum suami menyetubuhi isterinya sedangkan ia telah menentukan maharnya maka isteri mendapatkan separo dari mahar tersebut dan sisanya dikembalikan kepada suaminya, kecuali jika isteri yang ditalak memaafkan suaminya dengan tidak mengambil separo atau sebahagian dari mahar, atau jika suami memaafkan isterinya dengan tidak mengambil kembali separo maharnya sebagai tanda mata untuk isterinya yang dicerai.
والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا وصية لأزواجهم متاعا إلى الحول غير إخراج فإن خرجن فلا جناح عليكم في ما فعلن في أنفسهن من معروف والله عزيز حكيم
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
Orang-orang yang akan meninggal dunia hendaknya membuat wasiat untuk isteri-isteri mereka yang akan ditinggalkannya. Yakni untuk menciptakan kesenangan mereka selama satu tahun, dan selama waktu itu isteri-isteri yang ditinggalkan dibolehkan untuk tinggal di rumah suaminya yang telah meninggal selama setahun penuh. Dalam masa itu sang isteri tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya, untuk mengenang suaminya yang telah tiada. Jika atas kemauannya sendiri untuk keluar dari rumah suaminya maka bagi para penerima wasiat tidak berdosa atas kepergian isteri-isteri itu selama mempunyai tujuan yang baik.
Mut’ah atau pemberian untuk penghibur dari seorang suami kepada isteri yang telah diceraikan itu diwajibkan, jika isteri yang diceraikan itu belum disetubuhi, jika sudah disetubuhi maka pemberian itu hukumnya sunnah, pemberian itu diberikan untuk menghilangkan perasaan dendam antara mereka.
ياأيها الذين ءامنوا إذا نكحتم المؤمنات ثم طلقتموهن من قبل أن تمسوهن فما لكم عليهن من عدة تعتدونها فمتعوهن وسرحوهن سراحا جميلا
Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan isterinya belum pernah dicampuri maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa ‘iddah dan perempuan itu langsung bisa kawin lagi dengan laki-laki lain, mantan suami yang menceraikan itu hendaklah memberikan mut’ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampurinya itu besar kecilnya mu’tah itu tergantung kesanggupan suami.
Apabila diperhatikan jika perempuan itu harus meninggalkan rumahnya maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya, dan kepadanya harus diberikan ongkos dan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian itu.
C. Hukum Pemberian Nafkah Bagi Mantan Isteri
Para fuqaha berbeda pendapat, ada Fuqaha yang berpendapat bahwa nafkah (mut’ah) itu wajib diberikan kepada isteri yang diceraikannya, apabila suami telah sempat berhubungan dengannya, baik maharnya telah ditentukan atau belum, dan juga kepada isteri yang telah diceraikan sebelum sempat dicampurinya apabila maharnya telah ditentukan. Hasan Basri berpendapat bahwa mut’ah itu wajib, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat al-Baqarah (2): 241. Persolan mut’ah juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam antara lain pasal 158, yang menyatakan Mut’ah wajib diberikan oleh mantan suami dengan syarat: a. Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhu>l. b. Perceraian itu atas kehendak suami.
Biaya penghidupan juga diatur dalam hukum positif di Indonesia yaitu yang berlaku di Pengadilan termuat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan pasal 41 c, yang berbunyi: Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan isteri.
Sedangkan menurut Imam asy-Syafi’i, diwajibkan untuk setiap isteri yang diceraikan, jika putusan perkawinan datang dari pihak suami, fuqaha Dahiri juga sependapat dengan hal ini, Imam asy-Syafi’i memberikan pengecualian bagi isteri yang telah ditentukan mahar untuknya dan dicerai sebelum digauli, jumhur ulama juga memegangi pendapat ini.
Imam Malik berpendapat sebaliknya, hukum memberikan mut’ah hanya dianjurkan (mustasab) dan tidak wajib untuk semua wanita yang ditalak, sedangkan maskawin belum ditetapkan dan dianjurkan bagi wanita yang ditalak dan maskawin telah ditentukan.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku I Hukum Perkawinan Bab XVII pasal 149 (a) pasal 158 yang berbunyi:
Pasal 149.
a. “Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas isteri tersebut qabla dukhul.”
Pasal 158.
“Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a. Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhul.
b. Perceraian itu atas kehendak suami.”
Dari pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita yang telah dicerai masih berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut.
D. Ukuran Nafkah
Dalam Islam juga disinggung tentang ketentuan kadar nafkah dan sisi kemampuan memenuhi kewajiban nafkah memiliki kaitan erat dalam aplikasi nafkah secara riil, diakui bahwa, memang di kalangan para ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kadar, jenis dan kemampuan nafkah secara orang perorang dalam pemenuhannya, antara lain dalam hal penentuan jenis kebutuhan nafkah misalnya. Dalam Kitab al-Akhwal asy-Syakhsyiyyah ‘ala Mazahib al-Khamsah, bahwa sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok (jenisnya) dalam nafkah adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidak menyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat tinggal.
Nafkah dalam perceraian dikadar (dibatas) dengan keadaan syara' yaitu dibatas dengan keadaan syara' sendiri. Seperti halnya dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa nafkah tidak ada batasnya, baik dalam maksimal maupun minimalnya. Namun demikian Abu Hanifah dalam pendapatnya memberikan batasan-batasan kewajiban nafkah, yaitu sedikitnya baju kurung, tusuk konde, kudung, tidak boleh lebih dari setengah mahar. Sedang Imam Ahmad berpendapat bahwa mut'ah berupa baju kurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai shalat, dan ini sesuai dengan kemampuan suami.
Meskipun demikian ‘urf masyarakat muslim lebih arif dan bijaksana, persepsi mereka tentang nafkah tidak lain adalah meliputi makanan-minuman (pangan), pakaian dan perhiasan (sandang) dan juga tempat tinggal yang layak huni. Kecuali bagi yang benar-benar tidak mampu, barangkali pangan itulah yang mereka sediakan.
Selanjutnya mengenai kadar nafkah, dalam hal ini adalah nafkah bagi mantan isteri, al-Qur'an tidak menyebutkan ketentuannya, al-Qur'an hanya memberikan pengarahan/anjuran yang sangat bijaksana, yakni dengan menyerahkan kepada mantan suaminya dengan ukuran yang patut (ma'ruf) sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 236.
Dalam hal ini H. Sulaiman Rasyid berpendapat diwajibkan atas suami memberikan belanja kepada isteri yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal menurut keadaan di tempat masing-masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing-masing, dengan mengingat tingkatan dan keadaan suami. Intinya yang menjadi ukuran berapa besar nafkah adalah kemampuan suami. Lebih lanjut Sulaiman Rasyid menguraikan walaupun sebagian ulama mengatakan nafkah isteri itu dengan kadar yang tertentu tetapi yang mu’tammad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta menginggat keadaan suami.
Dengan demikian jelas bahwa jika kedapatan suaminya kaya maka disesuaikan dengan kemampuan, nafkahnya itu sebanding dengan kekayaannya. Begitu juga sebaliknya. Seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 223 dan juga surat at-Talaq (65): 07, Imam Malik menjelaskan bahwa nafkah itu tidak ada batasan yang ma'ruf (patut), dalam sedikitnya atau banyaknya.
E. Hak-hak Isteri Pasca Cerai Talak
Sebagaimana dalam perkawinan yang memuat hak dan kewajiban antara suami dan isteri, demikian juga jika terjadi perceraian maka ada akibat hukum darinya. Hal ini untuk menjaga adanya keseimbangan dan keadilan, sebab ketika mereka pertama kali melangsungkan perkawinan sehingga ketika berpisah pun juga harus secara baik-baik
Salah satu tujuan dibuat Undang-undang adalah untuk melindungi hak-hak isteri (wanita) sebab terjadinya perceraian yang tentunya merupakan peristiwa yang menyakitkan bagi wanita seharusnya tidak lagi membawa penderitaan terlalu dalam, jika ia mendapatkan haknya yang seharusnya ia dapat.
Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan, salah satunya adalah hak-hak isteri dapat terlindungi, hal ini tentunya merupakan unsur penunjang yang secara yuridis sangat kuat landasannya, karena di dalamnya memuat hak-hak yang dapat diterima oleh isteri sebagai akibat dari peceraian. Hak-hak tersebut di antaranya:
Hak pemeliharaan anak
Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab X pasal 45, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Bagi anak yang masih dibawah umur biasanya hak perwalian dan pemeliharaan diberikan langsung kepada ibunya. Seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tahun 1991 pasal 105, yang menyatakan: bahwa dalam hal terjadi perceraian:
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayahnya atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Juga dalam hadis disebutkan:
إنّ امرأة قالت يارسول الله: إنّ إبنني هذا كان بطني له وعاء وثدبي له سقاء وحجرىله حواء وأن أباه طلّقني وأراد أن يترعه منّي فقال لها رسول الله: أنت أحقّ به مالم تنكحى
Di samping itu, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 50 juga menetapkan :
1. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tiada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
2. Perkawinan itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pada dasarnya baik ibu maupun bapak mempunyai hak yang sama untuk menjadi wali dari anak-anaknya berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, hak perwalian dapat dicabut oleh pengadilan jika mereka (baik ibu atau bapak) lalai atau tidak mampu menjalankan perwalian tersebut.
Hak mendapatkan nafkah
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak secara spesifik mengatur tentang hak nafkah bagi mantan isteri yang telah dicerai. Pasal 41 c dalam Undang-undang tersebut menjelaskan: “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isterinya”.
Namun untuk yang beragama Islam dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang ada ketentuan mengenai hal itu, yakni untuk yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, sedang untuk Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990.
Berkaitan dengan hak-hak mantan isteri, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 149 menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena talak, maka suaminya wajib:
a. Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut Qabla ad dukhul.
b. Memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas isteri selama masa ‘iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
c. Melunasi mahar yang masih tehutang seluruhnya, atau separo bila qabla ad dukhul.
d. Memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Agama Islam memberikan ketentuan sebagai berikut:
a. Perempuan dalam masa ‘iddah raj'iyyah berhak menerima dari mantan suaminya berupa tempat tinggal, pakaian dan nafkah, kecuali isteri yang durhaka tidak berhak mendapatkan apa-apa. Sabda Rasulullah SAW:
لها إنّما النفقة والسّكنى للمرأة إذا كان لزوجهاعليهاالرجعة
b. Perempuan dalam ‘iddah ba'in kalau mengandung maka ia berhak mengambil kediaman, nafkah dan pakaian. Namun jika tidak mengandung, ia hanya berhak mendapatkan tempat tinggal. Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat at-Talaq (65): 6. c). Wanita yang diceraikan sebelum dikumpuli maka ia berhak mendapatkan mut'ah (pemberian) sesuai dengan kemampuan suami untuk menyenangkan dirinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam Surat al-Ahzab (33): 49.
Apabila suami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 PP. No.10 tahun 1983 berlaku peraturan sebagai berikut:
(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagaian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anaknya
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah sepertiga untuk pegawai negeri pria yang bersangkutaan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anaknya.
(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji wajib disertakan oleh pegawai negeri sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
(4) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri minta cerai karena dimadu
(6) Apabila bekas isteri pegawai negeri sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.
Harta bersama
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menetapkan: “Bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
Mengenai harta bersama Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga menegaskan:
1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri, dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sementara pada kata, “menentukan lain” berkaitan:
a. a.Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
b. b.Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan hukum mengenai harta bendanya.
Dari ketentuan-ketentuan yang dijelaskan tadi dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasannya pemberian nafkah itu akan lebih baik jika diberikan dalam ukuran maksimalnya atau memberikan pelayanan yang terbaik dan termudah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan suami.
ALASAN DAN PROSEDUR POLIGAMI
A. Pergertian
Kata poligami terdiri dari poli dan gami. Poli artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami artinya beristri banyak.
Poligami memiliki sejarah peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke jazirah Arab , poligami merupakan sesuatu yang telah mentradisi bagi masyarakat Arab. Poligami pada saat itu disebut poligami tidak terbatas. Suamilah yang menentukan sepenuhnya untuk memiliki wanita secara tidak terbatas, dan para isteri harus menerima takdir serta tanpa ada usaha untuk memperoleh keadilan.
Kedatangan Islam dengan ayat-ayat poligaminya tidak menghapus praktek poligami, tetapi Islam membatasi kebolehan berpoligami samapi empat orang, dengan syarat-syarat yang sangat ketat, seperti keharusan berlaku adil di antara isteri-isteri. Yaitu adil dalam melayani isteri-steri, seperti: urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan segala hal yang bersifat lahiriyah. Hal ini berdasarkan firman Allah Surat al-Nisa’ ayat 3 yang artinya: Dan jika kamu takut tiadak akan berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.
Dan surat al-Nisa’ ayat 129 yakni: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kedua ayat tersebut di atas dengan jelas menunjukkan bahwa azas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Kebolehan poligami, apabila terdapat syarat-syarat yang menjamin keadilan terhadap isteri-isteri terpenuhi.
B. Alasan Poligami
Dalam Bab IX KHI Pasal 57 dijelaskan
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pada dasarnya pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perkawian.
C. Syarat Poligami
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami dalam UUP Pasal 5 ayat 1 yaitu:
1. Adanya persetujuan dari isteri-isteri.
2. Adanya kepastian bahwa suami mampumenjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dalam Bab IX KHI Pasal 55 juga dijelaskan:
1. Beristeri lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat utama yang disebutpada ayat (2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu.
D. Hikmah Poligami
1. Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan isteri mandul.
2. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan isteri, sekalipun isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk menyelamatkan suami dari perbuatan zina dan krisis akhlak.
E. Prosedur Poligami
Dalam Bab IX KHI Pasal 56 dijelaskan:
1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Pereturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
3. perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memiliki kekutan hukum.
Dalm PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40 dinyatakan, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang mak, ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilanak.
Kata poligami terdiri dari poli dan gami. Poli artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami artinya beristri banyak.
Poligami memiliki sejarah peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke jazirah Arab , poligami merupakan sesuatu yang telah mentradisi bagi masyarakat Arab. Poligami pada saat itu disebut poligami tidak terbatas. Suamilah yang menentukan sepenuhnya untuk memiliki wanita secara tidak terbatas, dan para isteri harus menerima takdir serta tanpa ada usaha untuk memperoleh keadilan.
Kedatangan Islam dengan ayat-ayat poligaminya tidak menghapus praktek poligami, tetapi Islam membatasi kebolehan berpoligami samapi empat orang, dengan syarat-syarat yang sangat ketat, seperti keharusan berlaku adil di antara isteri-isteri. Yaitu adil dalam melayani isteri-steri, seperti: urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan segala hal yang bersifat lahiriyah. Hal ini berdasarkan firman Allah Surat al-Nisa’ ayat 3 yang artinya: Dan jika kamu takut tiadak akan berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya.
Dan surat al-Nisa’ ayat 129 yakni: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kedua ayat tersebut di atas dengan jelas menunjukkan bahwa azas perkawinan dalam Islam adalah monogami. Kebolehan poligami, apabila terdapat syarat-syarat yang menjamin keadilan terhadap isteri-isteri terpenuhi.
B. Alasan Poligami
Dalam Bab IX KHI Pasal 57 dijelaskan
1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pada dasarnya pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perkawian.
C. Syarat Poligami
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami dalam UUP Pasal 5 ayat 1 yaitu:
1. Adanya persetujuan dari isteri-isteri.
2. Adanya kepastian bahwa suami mampumenjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dalam Bab IX KHI Pasal 55 juga dijelaskan:
1. Beristeri lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat utama yang disebutpada ayat (2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu.
D. Hikmah Poligami
1. Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan isteri mandul.
2. Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan isteri, sekalipun isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk menyelamatkan suami dari perbuatan zina dan krisis akhlak.
E. Prosedur Poligami
Dalam Bab IX KHI Pasal 56 dijelaskan:
1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Pereturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
3. perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memiliki kekutan hukum.
Dalm PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40 dinyatakan, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang mak, ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilanak.
AKAD DALAM PANDANGAN ISLAM
1. Pengertian Akad
Pengertian akad menurut etimologi adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Bisa juga berarti sambungan (العقدة), janji (العهد)
Menurut Ahmad Azhar Basjir dalam Asas –asas Hukum Muamalat, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang dinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Menurut terminology ulama fiqh akad ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.
Pengertian secara umum tentang akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai. Pengertian secara khusus menurut ulama fiqh adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada obyeknya.
Kemudian dari defenisi ini dapat disimpulkan bahwa, perikatan merupakan suatu kesepatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik. Di dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbutan hukum.
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
2. Tujuan Akad
Kaidah umum dalam ajaran Islam menetukan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan bebas menentukan pilihan (tidak dipaksa) pasti mempunyai tujuan tertentu yang mendorongnya melakukan perbuatan. Oleh karena itu, maka tujuan akad memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak, dipandang halal atau haram.
Yang dimaksud dengan tujuan akad adalah maksud utama disyari'atkan akad. Tujuan akad ini harus benar dan sesuai dengan ketentuan syara’. Tujuan akad dipandang sah dan mempunyai akibat-akibat hukum diperlukan adanya syarat tujuan sebagai berikut :
a. Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan, tujuan hendaknya baru ada pada saat akad diadakan.
b. Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
c. Tujuan akad harus dibenarkan oleh syara'.
Berdasarkan pada pernyataan syarat tujuan akad yang tertera di atas hal itu sudah jelas dan diakui oleh syara’ akan tetapi suatu tujuan erat kaitannya dengan berbagai bentuk aktivitas yang dilakukan contohnya dalam hal jual beli tujuannya untuk memindahkan hak milik penjual kepada pembeli.
3. Rukun dan Syarat Akad
a. Rukun Akad
Setelah diketahui bahwa akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat dua orang atau lebih, berdasarkan keridaan masing-masing, maka timbul bagi kedua belah pihak hak dan iltijam yang diwujudkan oleh akad. Adapun rukun-rukun akad adalah sebagai berikut :
1). ‘Aqid ialah orang yang berakad dan terlibat langsung dengan akad, contoh: penjual dan pembeli
2). Ma’qud’alaih yaitu sesuatu yang diakadkan, contoh: harga atau yang dihargakan.
3). Sịgat 'aqad yakni ijab dan qabul.
Menurut ulama Hanafiyah rukun akad hanya satu yaitu, sigat akad yang terdiri dari ijab dan qabul.
Sedangkan unsur–unsur akad adalah sesuatu yang merupakan pembentukan akad. Berikut ini adalah uraian yang lebih rinci dari unsur rukun akad tersebut :
Unsur pertama : Sigat akad
Sigat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukkan atas apa yang ada di hati keduanya tentang terjadinya suatu akad. Sigat akad dapat dilakukan dengan ucapan, perbuatan, isyarat dan tulisan.
Unsur Kedua : Al-‘aqid (orang yang berakad)
Orang yang berakad disyaratkan harus ahli dan memiliki kemampuan untuk melakukan akad. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah orang yang berakad harus berakal, yakni sudah mumayyis. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan orang yang berakad harus balig, berakal dan mampu memelihara agama dan hartanya.
Unsur ketiga : Mahal al-'Aqd atau al-Ma'qud 'alaih
Mahal al-'Aqd atau al-Ma'qud 'alaih adalah sesuatu yang dijadikan obyek akad. Adapun obyek akad ini fuqaha menetapkan lima syarat yang harus dipenuhi oleh obyek akad.
a) Obyek akad harus ada ketika berlangsung akad
Berdasarkan syarat ini barang yang tidak ada ketika akad tidak sah dijadikan obyek akad. Namun ada perbedaan pendapat tentang akad atas barang yang tidak tampak. Ulama Syafi’iyah dan
Hanafiyah melarang secara mutlak berbagai urusan atau barang yang tidak tampak, kecuali dalam beberapa hal, seperti upah mengupah dan menggarap tanah. Ulama Malikiyah hanya menetapkan pada akad yang sifatnya saling menyerahkan mu’awadah dalam urusan harta, sedang yang bersifat tabarru’ mereka tidak mensyatarkannya.
b) Obyek akad harus sesuai dengan ketentuan syara’
c) Dapat diserah terimakan ketika akad berlangsung.
d) Obyek akad harus diketahui oleh pihak 'aqid
e) Obyek akad harus suci
Pembahasan pada unsur-unsur rukun akad ini bahwa keseluruhan fuqaha sepakat, akan tetapi perbedaannya terletak pada unsur obyek akad yang terdapat pada syarat yang kelima, yaitu pada kesucian obyek akad, ulama Hanafiyah mengatakan hal ini tidak termasuk ke dalam persyaratan obyek akad.
b. Syarat-Syarat Akad
Berdasarkan unsur akad yang telah dibahas sebelumnya ada beberapa konsekuensi hukum dalam macam syarat-syarat akad, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah, syarat memberikan dan syarat keharusan luzum.
1) Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara', jika tidak memenuhi maka batal, syarat ini ada dua bagian : Pertama, umum yakni syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad. Kedua, khusus yakni syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad, dan tidak disyaratkan pada bagian lainnya.
2) Syarat sah
Syarat sah adalah syarat yang ditetapkan oleh syara' yang berkenaan untuk menerbitkan atau tidak adanya akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad. Jika tidak dipenuhi akadnya menjadi fasid (rusak). Ulama Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual beli, yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemadaratan dan syarat-syarat jual beli rusak.
3) Syarat pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas untuk beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya dan sesuai dengan aturan syara'. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam bertasaruf sesuai dengan ketentuan syarat, baik secara asli, yakni dilakukan oleh dirinya sendiri maupun sebagai pengganti atau menjadi wakil seseorang.
4) Syarat kepastian hukum luzum
Dasar dalam akad adalah kepastian dan ini suatu syarat yang ditetapkan oleh syara' berkenaan kepastian sebuah akad. Di antaranya syarat luzum dalam jual beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar 'aib dan lain-lain.
Pada pelaksanaan seperti melakukan suatu transaksi harus berlandaskan pada persyaratan akad, hal ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tertera pada syarat di atas.
Adapun secara umum suatu syarat yang dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
a) Tidak menyalahi hukum syari'ah yang disepakati
b) Harus sama rida dan ada pilihan
c) Obyeknya harus jelas
Begitu pula halnya tentang pembatalan perjanjian tidak mungkin dilaksanakan, sebab dasar perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, namun demikian pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila :
a) Jangka waktu perjanjian telah berakhir.
b) Salah satu pihak menyimpang dari apa yang diperjanjikan.
c) Jika ada bukti kelancangan dan bukti penghianatan (penipuan).
4. Macam-Macam Akad
Akad dibagi sesuai dengan segi tinjauan pembagiannya menjadi tiga macam yaitu ditinjau dari sifat dan hukumnya, dari segi wataknya atau hubungan tujuan dengan sigatnya, dan dari segi akibat-akibat hukumnya.
a. Akad dari segi sifat dan hukumnya
Dari segi sifat dan hukumnya akad dibagi menjadi dua macam, yaitu akad yang sah dan akad yang tidak sah.
Suatu akad dinamakan akad sah apabila terjadi pada orang-orang yang berkecakapan, obyeknya dapat menerima hukum akad dan pada akad itu tidak terdapat hal-hal yang menjadikannya dilarang syara’. Dengan kata lain akad sah adalah akad yang dibenarkan syara’ ditinjau dari rukun-rukunnya maupun pelaksanaannya.
Akad sah dibagi menjadi dua yaitu akad yang dapat dilaksanakan tanpa bergantung pada hal-hal lain nafiz, dan akad yang bergantung pada hal-hal lain. Akad yang dapat dilaksanakan tanpa bergantung kepada hal-hal lain mauquf . Akad mauquf dapat dibagi dua yaitu yang mengikat secara pasti, tidak boleh difasakh, dan yang tidak mengikat secara pasti, dapat difasakh oleh dua pihak atau oleh satu pihak.
Akad yang tidak sah dapat dibagi dua, yaitu akad yang rusak dan akad yang batal. Suatu akad disebut akad rusak apabila dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat kecakapan terhadap obyek yang dapat menerima hukum akad, tetapi padanya terdapat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’. Sedangkan akad batal apabila terjadi pada orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat kecakapan atau obyeknya tidak dapat menerima hukum akad.
b. Akad dari segi wataknya
Akad ditinjau dari segi wataknya atau dari hubungan hukum dan sigatnya di bagi menjadi lima, yaitu;
1) Akad munjaz adalah akad yang mempunyai akibat hukum seketika setelah terjadi ijab dan qabul.
2) Akad bersandar pada waktu mendatang yaitu apabila suatu akad tidak dilaksanakan seketika, ada dua kemungkinan; bersandar pada waktu mendatang atau bergantung atas adanya syarat.
3) Akad bersyarat adalah suatu akad yang digantungkan atas adanya syarat tertentu.
4) Akad fauri adalah akad yang dapat segera dapat dilaksanakan setelah terjadinya, dalam arti bahwa tujuan akad tercapai setelah terjadi ijab dan qabul, seperti jual beli barang secara tunai, akad nikah dan sebagainya.
5) Akad adalah akad yang pelaksanaannya memerlukan waktu panjang setelah terjadinya, dalam arti bahwa tujuan akad baru tercapai setelah melalui waktu tertentu, seperti akad sewa menyewa.
c. Akad ditinjau dari akibat hukumnya
Akibat hukum akad tergantung pada tujuan seseorang melakukan akad tersebut, yaitu:
1) Pemberian hak milik dengan imbalan disebut akad tukar menukar mu’awadah, yang tanpa imbalan disebut akad kebajikan tabarru’.
2) Akad berbentuk melepaskan hak tanpa atau dengan ganti di sebut akad pelepasan hak isqat.
3) Jika akad bertujuan melepaskan kekuasaan untuk melakukan suatu perbuatan kepada orang lain, seperti memberikan kuasa kepada seseorang atas namanya, maka akad ini disebut akad pelepasan itlaq.
4) Jika akad bertujuan yang sebaliknya, yakni mengikat dari wewenang berbuat yang semula dimilikinya, disebut akad pengikatan takyid.
5) Jika akad bertujuan bekerja sama untuk memperoleh suatu hasil/keuntungan disebut akad persekutuan syirkah.
6) Jika akad bertujuan untuk memperkuat akad yang lain, seperti akad gadai untuk memperkuat utang piutang, disebut akad pertanggungan daman.
5. Berakhirnya Akad
Berakhirnya akad karena dua hal, yang pertama akad berakhir apabila telah tercapai tujuannya, misalnya dalam jual beli akad berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Kedua akad berakhir apabila terjadi fasakh atau berakhir waktunya.
Fasakh terjadi karena sebab-sebab sebagai berikut:
a. Difasakh karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara’, seperti yang disebutkan dalam akad rusak; misalnya jual beli barang yang tidak memenuhi syarat kejelasan.
b. Karena adanya khiyar; baik khiyar rukyat, cacat, syarat, atau majlis.
c. Karena salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan, fasakh cara ini disebut iqalah.
d. Karena kewajiban yang ditimbulkan oleh adanya akad tidak dipenuhi oleh pihak pihak bersangkutan.
e. Karena habis waktunya, seperti dalam akad sewa menyewa berjangka waktu tertentu.
Daftar Pustaka
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh. Damsyik: Dar al-Fikr, 1989.
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1993.
Ibu Abidin. Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dar al-Mukhtar. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladah, 1966.
K. Lubis, Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi. Hukum Perjajian dalam Islam. cet 2, Jakarta : Sinar Grafika, 1996.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Syahe’i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
Pengertian akad menurut etimologi adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Bisa juga berarti sambungan (العقدة), janji (العهد)
Menurut Ahmad Azhar Basjir dalam Asas –asas Hukum Muamalat, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang dinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Menurut terminology ulama fiqh akad ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.
Pengertian secara umum tentang akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai. Pengertian secara khusus menurut ulama fiqh adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada obyeknya.
Kemudian dari defenisi ini dapat disimpulkan bahwa, perikatan merupakan suatu kesepatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik. Di dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbutan hukum.
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
2. Tujuan Akad
Kaidah umum dalam ajaran Islam menetukan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan sehat dan bebas menentukan pilihan (tidak dipaksa) pasti mempunyai tujuan tertentu yang mendorongnya melakukan perbuatan. Oleh karena itu, maka tujuan akad memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak, dipandang halal atau haram.
Yang dimaksud dengan tujuan akad adalah maksud utama disyari'atkan akad. Tujuan akad ini harus benar dan sesuai dengan ketentuan syara’. Tujuan akad dipandang sah dan mempunyai akibat-akibat hukum diperlukan adanya syarat tujuan sebagai berikut :
a. Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang diadakan, tujuan hendaknya baru ada pada saat akad diadakan.
b. Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
c. Tujuan akad harus dibenarkan oleh syara'.
Berdasarkan pada pernyataan syarat tujuan akad yang tertera di atas hal itu sudah jelas dan diakui oleh syara’ akan tetapi suatu tujuan erat kaitannya dengan berbagai bentuk aktivitas yang dilakukan contohnya dalam hal jual beli tujuannya untuk memindahkan hak milik penjual kepada pembeli.
3. Rukun dan Syarat Akad
a. Rukun Akad
Setelah diketahui bahwa akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat dua orang atau lebih, berdasarkan keridaan masing-masing, maka timbul bagi kedua belah pihak hak dan iltijam yang diwujudkan oleh akad. Adapun rukun-rukun akad adalah sebagai berikut :
1). ‘Aqid ialah orang yang berakad dan terlibat langsung dengan akad, contoh: penjual dan pembeli
2). Ma’qud’alaih yaitu sesuatu yang diakadkan, contoh: harga atau yang dihargakan.
3). Sịgat 'aqad yakni ijab dan qabul.
Menurut ulama Hanafiyah rukun akad hanya satu yaitu, sigat akad yang terdiri dari ijab dan qabul.
Sedangkan unsur–unsur akad adalah sesuatu yang merupakan pembentukan akad. Berikut ini adalah uraian yang lebih rinci dari unsur rukun akad tersebut :
Unsur pertama : Sigat akad
Sigat akad adalah sesuatu yang disandarkan dari dua pihak yang berakad yang menunjukkan atas apa yang ada di hati keduanya tentang terjadinya suatu akad. Sigat akad dapat dilakukan dengan ucapan, perbuatan, isyarat dan tulisan.
Unsur Kedua : Al-‘aqid (orang yang berakad)
Orang yang berakad disyaratkan harus ahli dan memiliki kemampuan untuk melakukan akad. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah orang yang berakad harus berakal, yakni sudah mumayyis. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan orang yang berakad harus balig, berakal dan mampu memelihara agama dan hartanya.
Unsur ketiga : Mahal al-'Aqd atau al-Ma'qud 'alaih
Mahal al-'Aqd atau al-Ma'qud 'alaih adalah sesuatu yang dijadikan obyek akad. Adapun obyek akad ini fuqaha menetapkan lima syarat yang harus dipenuhi oleh obyek akad.
a) Obyek akad harus ada ketika berlangsung akad
Berdasarkan syarat ini barang yang tidak ada ketika akad tidak sah dijadikan obyek akad. Namun ada perbedaan pendapat tentang akad atas barang yang tidak tampak. Ulama Syafi’iyah dan
Hanafiyah melarang secara mutlak berbagai urusan atau barang yang tidak tampak, kecuali dalam beberapa hal, seperti upah mengupah dan menggarap tanah. Ulama Malikiyah hanya menetapkan pada akad yang sifatnya saling menyerahkan mu’awadah dalam urusan harta, sedang yang bersifat tabarru’ mereka tidak mensyatarkannya.
b) Obyek akad harus sesuai dengan ketentuan syara’
c) Dapat diserah terimakan ketika akad berlangsung.
d) Obyek akad harus diketahui oleh pihak 'aqid
e) Obyek akad harus suci
Pembahasan pada unsur-unsur rukun akad ini bahwa keseluruhan fuqaha sepakat, akan tetapi perbedaannya terletak pada unsur obyek akad yang terdapat pada syarat yang kelima, yaitu pada kesucian obyek akad, ulama Hanafiyah mengatakan hal ini tidak termasuk ke dalam persyaratan obyek akad.
b. Syarat-Syarat Akad
Berdasarkan unsur akad yang telah dibahas sebelumnya ada beberapa konsekuensi hukum dalam macam syarat-syarat akad, yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah, syarat memberikan dan syarat keharusan luzum.
1) Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara', jika tidak memenuhi maka batal, syarat ini ada dua bagian : Pertama, umum yakni syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad. Kedua, khusus yakni syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad, dan tidak disyaratkan pada bagian lainnya.
2) Syarat sah
Syarat sah adalah syarat yang ditetapkan oleh syara' yang berkenaan untuk menerbitkan atau tidak adanya akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad. Jika tidak dipenuhi akadnya menjadi fasid (rusak). Ulama Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual beli, yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemadaratan dan syarat-syarat jual beli rusak.
3) Syarat pelaksanaan akad
Dalam pelaksanaan akad ada dua syarat yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas untuk beraktivitas dengan apa-apa yang dimilikinya dan sesuai dengan aturan syara'. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam bertasaruf sesuai dengan ketentuan syarat, baik secara asli, yakni dilakukan oleh dirinya sendiri maupun sebagai pengganti atau menjadi wakil seseorang.
4) Syarat kepastian hukum luzum
Dasar dalam akad adalah kepastian dan ini suatu syarat yang ditetapkan oleh syara' berkenaan kepastian sebuah akad. Di antaranya syarat luzum dalam jual beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual beli, seperti khiyar syarat, khiyar 'aib dan lain-lain.
Pada pelaksanaan seperti melakukan suatu transaksi harus berlandaskan pada persyaratan akad, hal ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tertera pada syarat di atas.
Adapun secara umum suatu syarat yang dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
a) Tidak menyalahi hukum syari'ah yang disepakati
b) Harus sama rida dan ada pilihan
c) Obyeknya harus jelas
Begitu pula halnya tentang pembatalan perjanjian tidak mungkin dilaksanakan, sebab dasar perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, namun demikian pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila :
a) Jangka waktu perjanjian telah berakhir.
b) Salah satu pihak menyimpang dari apa yang diperjanjikan.
c) Jika ada bukti kelancangan dan bukti penghianatan (penipuan).
4. Macam-Macam Akad
Akad dibagi sesuai dengan segi tinjauan pembagiannya menjadi tiga macam yaitu ditinjau dari sifat dan hukumnya, dari segi wataknya atau hubungan tujuan dengan sigatnya, dan dari segi akibat-akibat hukumnya.
a. Akad dari segi sifat dan hukumnya
Dari segi sifat dan hukumnya akad dibagi menjadi dua macam, yaitu akad yang sah dan akad yang tidak sah.
Suatu akad dinamakan akad sah apabila terjadi pada orang-orang yang berkecakapan, obyeknya dapat menerima hukum akad dan pada akad itu tidak terdapat hal-hal yang menjadikannya dilarang syara’. Dengan kata lain akad sah adalah akad yang dibenarkan syara’ ditinjau dari rukun-rukunnya maupun pelaksanaannya.
Akad sah dibagi menjadi dua yaitu akad yang dapat dilaksanakan tanpa bergantung pada hal-hal lain nafiz, dan akad yang bergantung pada hal-hal lain. Akad yang dapat dilaksanakan tanpa bergantung kepada hal-hal lain mauquf . Akad mauquf dapat dibagi dua yaitu yang mengikat secara pasti, tidak boleh difasakh, dan yang tidak mengikat secara pasti, dapat difasakh oleh dua pihak atau oleh satu pihak.
Akad yang tidak sah dapat dibagi dua, yaitu akad yang rusak dan akad yang batal. Suatu akad disebut akad rusak apabila dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat kecakapan terhadap obyek yang dapat menerima hukum akad, tetapi padanya terdapat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’. Sedangkan akad batal apabila terjadi pada orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat kecakapan atau obyeknya tidak dapat menerima hukum akad.
b. Akad dari segi wataknya
Akad ditinjau dari segi wataknya atau dari hubungan hukum dan sigatnya di bagi menjadi lima, yaitu;
1) Akad munjaz adalah akad yang mempunyai akibat hukum seketika setelah terjadi ijab dan qabul.
2) Akad bersandar pada waktu mendatang yaitu apabila suatu akad tidak dilaksanakan seketika, ada dua kemungkinan; bersandar pada waktu mendatang atau bergantung atas adanya syarat.
3) Akad bersyarat adalah suatu akad yang digantungkan atas adanya syarat tertentu.
4) Akad fauri adalah akad yang dapat segera dapat dilaksanakan setelah terjadinya, dalam arti bahwa tujuan akad tercapai setelah terjadi ijab dan qabul, seperti jual beli barang secara tunai, akad nikah dan sebagainya.
5) Akad adalah akad yang pelaksanaannya memerlukan waktu panjang setelah terjadinya, dalam arti bahwa tujuan akad baru tercapai setelah melalui waktu tertentu, seperti akad sewa menyewa.
c. Akad ditinjau dari akibat hukumnya
Akibat hukum akad tergantung pada tujuan seseorang melakukan akad tersebut, yaitu:
1) Pemberian hak milik dengan imbalan disebut akad tukar menukar mu’awadah, yang tanpa imbalan disebut akad kebajikan tabarru’.
2) Akad berbentuk melepaskan hak tanpa atau dengan ganti di sebut akad pelepasan hak isqat.
3) Jika akad bertujuan melepaskan kekuasaan untuk melakukan suatu perbuatan kepada orang lain, seperti memberikan kuasa kepada seseorang atas namanya, maka akad ini disebut akad pelepasan itlaq.
4) Jika akad bertujuan yang sebaliknya, yakni mengikat dari wewenang berbuat yang semula dimilikinya, disebut akad pengikatan takyid.
5) Jika akad bertujuan bekerja sama untuk memperoleh suatu hasil/keuntungan disebut akad persekutuan syirkah.
6) Jika akad bertujuan untuk memperkuat akad yang lain, seperti akad gadai untuk memperkuat utang piutang, disebut akad pertanggungan daman.
5. Berakhirnya Akad
Berakhirnya akad karena dua hal, yang pertama akad berakhir apabila telah tercapai tujuannya, misalnya dalam jual beli akad berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. Kedua akad berakhir apabila terjadi fasakh atau berakhir waktunya.
Fasakh terjadi karena sebab-sebab sebagai berikut:
a. Difasakh karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara’, seperti yang disebutkan dalam akad rusak; misalnya jual beli barang yang tidak memenuhi syarat kejelasan.
b. Karena adanya khiyar; baik khiyar rukyat, cacat, syarat, atau majlis.
c. Karena salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan, fasakh cara ini disebut iqalah.
d. Karena kewajiban yang ditimbulkan oleh adanya akad tidak dipenuhi oleh pihak pihak bersangkutan.
e. Karena habis waktunya, seperti dalam akad sewa menyewa berjangka waktu tertentu.
Daftar Pustaka
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh. Damsyik: Dar al-Fikr, 1989.
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1993.
Ibu Abidin. Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dar al-Mukhtar. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladah, 1966.
K. Lubis, Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi. Hukum Perjajian dalam Islam. cet 2, Jakarta : Sinar Grafika, 1996.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Syahe’i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001.
TINJAUAN UMUM TENTANG NUSYUZ
A. Pengertian Nusyuz
Menurut bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitive dari kata, نشز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. 'Ali as-Sabuni dalam tafsirnya mengatakan bahwa: النشزالمكان المرتفع ومنه تل ناسزأى مرتفع Sedangkan menurut al-Qurtubi: ما إرتفع من الأرض(suatu yang terangkat ke atas dari bumi). Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya.
Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.
Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Bagi sebagian ulama berpendapat bahwa nusyuz tidak sama dengan syiqaq, karena nusyuz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri. Nusyuz berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyuz melainkan dikategorikan sebagai syiqaq. Begitu pula mereka membedakan antara nusyuz dan i’radh. Menurut mereka, dengan memperbandingkan antara surat an-Nisa’ (4): 34 dengan an-Nisa’ (4): 128 dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa pengertian kata nusyuz lebih menyeluruh dari pada kata i’radh. Hal ini tentu saja dikarenakan kandungan arti kata nusyuz melingkupi seluruh jenis perlakuan buruk dari suami dan isteri dalam hidup rumah tangga. Sedangkan i’radh hanya sebatas beralihnya perhatian suami dari isterinya kepada sesuatu yang lain.
Dari pengertian di atas, ternyata para ulama memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan sebagai kesimpulannya, disamping perbuatan nusyuz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang isteri, juga mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakan-tindakan yang melebihi batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz sebagaimana yang digariskan oleh ajaran agama.
B. Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.
Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur’an:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله والتي تخافون نشوزهن فعضوهن وهجروهن فىالمضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبتغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Ayat diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:
1. Kepemimpinan rumah tangga
2. Hak dan kewajiban suami-isteri
3. Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri
Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz yaitu:
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليها أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وأن تحسنوا وتتقوا فإن الله بما تعملون خبيرا
Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuznya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai prsoalan nusyuz dipersempit hanya pada nusyuznya isteri saja serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyuz KHI berangkat dari ketentuan awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lakhir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyuz isteri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.
C. Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz
Bentuk-bentuk perbuatan nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam dapat berupa perkataan maupun perbuatan. Bentuk perbuatan nusyuz, yang berupa perkataan dari pihak suami atau isteri adalah memaki-maki dan menghina pasanganya, sedangkan nusyuz yang berupa perbuatan adalah mengabaikan hak pasanganya atas dirinya, berfoya-foya dengan orang lain, atau menganggap hina atau rendah terhadap pasanganya sendiri.
Dari pengertian nusyuz sebagaima yang telah dijelaskan di atas yaitu sebagai sikap pembangkanggan terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan perkawinan, sebenarnya para ulama telah mencoba melakukan klasifikasi tentang bentuk-bentuk perubuatan nusyuz itu sendiri. Dan diantara tingkah laku maupun ucapan yang dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz isteri ialah:
1. Apabila isteri menolak untuk pindah kerumah kediaman bersama tanpa sebab yang dapat dibenarkan secara syar’i. Padahal suami telah mengajak pindah ke tempat kediman bersama sedang tempat kediaman bersama (tempat tinggal) tersebut merupakan tempat tinggal yang layak bagi dirinya. Sebagaimana dalil:
وترك إجابته إلى المسكن اللائك بها النشوز
2. Apabila keluar dari tempat tinggal bersama tanpa seizin suaminya. Akan tetapi mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila keluarnya isteri itu untuk keperluan suaminya maka tidak termasuk nusyuz, akan tetapi jika keluarnya isteri itu bukan karena kebutuhan suami maka isteri itu dianggap nusyuz.
3. Apabila isteri menolak untuk ditiduri oleh suaminya. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang kewajiban seorang isteri kepada suaminya, untuk tidak menolak apabila diajak oleh suaminya untuk melakukan hubungan suami-isteri, yaitu:
إذا دعا الرجل إمرئته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكه حتى تصبح
Isteri yang menolak untuk ditiduri oleh suaminya, tanpa suatu alasan yang sah maka ia dianggap nusyuz, sesuai dengan dalil yang berbunyi:
النشوز : متى إمتنعت من فراشه أوخرجت من منزله بغير إذنه
Menurut qaul yang lain nusyuz yaitu:
منعها نفسها من الاستمتاع بها إذا طلب لذ لك
4. Membangkangnya seorang isteri untuk hidup dalam satu rumah dengan suami dan dia lebih senang hidup di tempat lain yang tidak bersama suami. Hal ini sebagaimana dijelskan dalam kitab Tafsir Al-Bahrul Muhit dengan ungkapannya yaitu bahwa perbuatan nusyuz adalah:
ألنشوز هو امتناعها من المقام فى بيته واقمتها فى مكان لا يريد الإ قامة فيه
Untuk mengenali bentuk-bentu perbuatan nusyuz dapat juga mengkaitkanya dengan kata yang artinya menghilangkan, dalam arti perempuan yang hilang rasa kasih sayangnya terhadap suami baik dzakhir maupun batinnya, sehingga seorang isteri tersebut selalu meninggalkan kehendak dan kemauan perintah suami, sehingga suami merasa benci dan tiada kepedulian kepadanya.
Secara lebih khusus Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa, nusyuz isteri adalah lebih pada relasi seksual. Artinya ketika isteri tidak disibukkan oleh pelbagai alasan yang menjadi kewajibannya, atau tidak terbayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan oleh suaminya.
Sedangkan Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa ciri-ciri nusyuz isteri adalah:
1. ia menolak untuk diajak pindah ke rumah suami tanpa alasan yang sah.
2. isteri mau untuk tinggal di rumah kediaman bersama, tetapi kemudian dia pergi dan tidak kembali tanpa alasan yang dibenarkan syara’.
3. keduanya tinggal di rumah isteri, tetapi isteri melarang sang suami untuk memasuki rumahnya.
Adapun bentuk-bentuk ucapan yang bisa dimasukkan dalam kategori nusyuznya isteri sehingga suami diprbolehkan memukulnya diantara mencaci maki orang lain, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, kepada suami meskipun suami mencaci lebih dulu.
Menurut Saleh bin Ganim, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz yang berupa perkataan atau ucapan adalah seperti tutur sapa seorang isteri kepada suaminya yang semula lembut, tiba-tiba beruba menjadi kasar dan tidak sopan. Bila dipanggil suami, isteri tidak menjawab, atau menjawab dengan nada terpaksa, atau pura-pura tidak mendengar dan mengulur-ulur jawaban, berbicara dengan sura keras dan nada tinggi, berbicara dengan laki-laki lain yang tidak mahramnya, baik langsung maupun tidak (lewat telepon atau bersurat-suratan), dengang tujuan tidak dibenarkan syara’, mencaci-maki, berkata kotor dan melaknat, menyebarkan berita keburukan suami dengan tujuan melecehkannya di hadapan orang lain, tidak menepati janji terhadap suami, menuduh suami berbuat mesum dan meminta cerai tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana isteri, nusyuz suami pun dapat berupa ucapan, perbuatan atau juga dapat berupa kedua-duanya sekaligus. Dan hal ini sebagaimana diuraikan secara rinci oleh Saleh bin Ganim sebagai berikut:
1. mendiamkan isteri, tidak diajak bicara. Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata-kata yang kasar dan menyakitkan.
2. mencela dengan menyebut-nyebut keaiban jasmani atau jiwanya.
3. berburuk sangka terhadap isteri, dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
4. menyuruh isteri melakukan maksiat dan melangar larangan Allah.
Sementara itu, bentuk nusyuz yang berupa perbuatan dapat berupa:
1. tidak mengauli isterinya tanpa uzur atau sebab-sebab yang jelas.
2. menganiaya isteri, baik dengan pukulan, hinaan, atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan isteri.
3. tidak memberi nafkah sandang, pangan dan lain-lain.
4. menjahui isteri karena penyakit yang dideritanya.
5. bersenggama dengn isteri melalui duburnya.
D. Akibat Hukum Nusyuz
Menurut Muhammad 'Ali al-Sabuni, apabila terjadi nusyuz yang dilakukan oleh isteri maka Islam memberikan cara yang jelas dalam mengatasinya:
1. Memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
2. Memisahi ranjang dan tidak mencampurinya (mengaulinya).
3. Pukulan yang sekiranya tidak menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya.
4. Kalau ketiga cara diatas sudah tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.
Mengenai tiga tindakan yang harus dilakukan suami terhadap isteri yang nusyuz berdasarkan pada surat an-Nisa' Ayat 34 di atas tersebut, ulama fiqh berbeda pendapat dalam pelaksanaanya, apakah harus berurutan atau tidak. Menurut jumhur, termasuk mazhab Hambali, tindakan tersebut harus berurutan dan disesuaikan dengan tingkat dan kadar nusyuznya. Sedangkan mazhab Syafi’i, termasuk Imam Nawawi, berpendapat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut tidak harus berjenjang, boleh memilih tindakan yang diinginkan seperti tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal isteri nusyuz. Hal itu dengan catatan jika dirasa dapat mendatangkan manfaat atau faedah jika tidak maka tidak perlu, malah yang lebih baik adalah memaafkannya.
Sebagai akibat hukum yang lain dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
Menurut maz\hab Hanafi, apabila seorang isteri mengikatkan (tertahan) dirinya dirumah suaminya dan dia tidak keluar tanpa seizin suaminya, maka isteri seperti ini dianggap taat. Sedangan bila ia keluar rumah atau menolak berhubungan badan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara syar’i maka ia disebut nusyuz dan tidak mendapatkan nafkah sedikitpun, karena sebab wajibnya nafkah menurut ulama Hanafiyah adalah tertahannya seorang isteri di rumah suami.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa kewajiban-kewajiban suami yang berupa kewajiban memberi nafkah, menyediakan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri berlaku semenjak adanya tamkin sempurna dari isterinya. Dan kewajiban-kewajiban tersebut menjadi gugur apabila isteri nusyuz.
Dalam Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa selama isteri dalam keadaan nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya seperti yang telah disebutkan di atas gugur kecuali yang berkaitan dengan hal-hal untuk kepentingan anaknya. Dan untuk kewajiban suami terhadap isteri nusyuz yang gugur tersebut belaku kembali jika isteri sudah tidak nusyuz lagi.
Begitu pula akibat hukum yang berupa perceraian, hal ini dimungkinkan jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin untuk berdamai lagi, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang hukum perkawinan pada Pasal 39 Ayat (2) jo. Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 116 huru f.
Dalam hal akibat hukum bagi nusyuznya suami maka tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur tentang kewenangan atau hak isteri dalam menindak suaminya tersebut. Walaupun seorang isteri memiliki kewenangan untuk ikut menanggulangi kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan suami, hal itu sebatas tanggung jawabnya sebagai seorang isteri. Seorang isteri tidak dibenarkan menjalankan atau menerapkan metode pengacuhan atau pemukulan seperti yang dilakukan suami kepadanya saat ia nusyuz, hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan qodrat antara laki-laki dan wanita, serta lemahnya isteri untuk dapat menanggulangi suami.
Seorang isteri dalam menyikapi nusyuznya suami hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk menasihati suaminya akan tanggung jawabnya atas isteri dan anak-anaknya. Hal ini tentu saja ia lakukan dengan cara musyawarah secara damai dengan tutur kata lembut dan halus. Tidak lupa ia juga harus mengintropeksi diri atas segala kemungkinan dirinya sebagai pemicu suaminya dalam melakukan penyimpangan tersebut.
Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian juga, maka menurut imam Malik sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya kepada hakim (pengadilan). Hakimlah yang akan memberikan nasihat kepada sang suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah suaminya. Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan perceraian dintara keduanya jika isteri menginginkannya. Pendapat imam Malik ini seimbang dengan sikap yang harus diambil atau ditempuh oleh suami saat menghadapi isteri nusyuz, sebagaimana dijelaskan dalam surat an-nisa’ (4): 34, bedanya dalam kasus nusyuznya suami ini yang bertindak adalah hakim.
Daftar Pustaka
al-Jamal, Muh. Yusuf Asy-Syahir. Tafsir Al-Bahr al-Muhit. cet. II, Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1413 H/1993 M.
Al-Katib, Muhammad Sarbini. Mugni al-Muhtaj. Mesir: Mustafa al-bab al-Halabi, t.t.
Al-Qurtubi. Jami' al-Ahkam al-Qur'an. Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1967.
Al-Saldani, Dikutip dari Saleh bin Ganim. Nusyu., alih bahasa A. Syaiuqi Qadri, cet. VI Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
As-Sabuni, Muhammad 'Ali. Rowaiul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2001 H/14.
Asy-Syafi'i, Imam Taqiyu ad-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini ad-Dimasqi. Kifayat al-Akhyar. tnp., Dar al-Fikr, t.t.
Asy-syajastani, Abi Daud Sulaiman ibn as-Yas. Sunan Abi Daud. "Kitab an-Nikah", "Bab fi haqqi az-Zawj 'ala al-Mar'ah", Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. cet. IV, Bairut: Dar al-Fikr, 1997.
Ba'lawi, Abdurrahman. Bugyah al-Musytarsyidin. Bandung: L. Ma'arif, t.t.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UUI Press, 1995.
ibn Kasir, Imam Abi Al-Fida' Al-Hafiz. Tafsir Al-Qur'an Al-Azim. Beirut: an-Nur al-Ilmiyah, t.t.
Ibn Manzur. Lisan al-'Arabi. Beirut: Dar Lisan al-'Arabi, ttp.
Mugniyyah, Muhammad Jawad. Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Bairut: Dar al-Ilm Li al-Malayin, 1964.
Munawwir, Achmad Warson. Al-Munawwir. Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
Musa, Muhammad Yusuf. Ahkam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi Fiqh al-Islami. cet. I, Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1956.
Nurjannah. Perempuan Dalam Pasungan; Bias Laki-laki Dalam Penafsiran. cet. I, Yogyakarta: LkiS, 2003.
Menurut bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitive dari kata, نشز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. 'Ali as-Sabuni dalam tafsirnya mengatakan bahwa: النشزالمكان المرتفع ومنه تل ناسزأى مرتفع Sedangkan menurut al-Qurtubi: ما إرتفع من الأرض(suatu yang terangkat ke atas dari bumi). Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya.
Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.
Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Bagi sebagian ulama berpendapat bahwa nusyuz tidak sama dengan syiqaq, karena nusyuz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri. Nusyuz berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyuz melainkan dikategorikan sebagai syiqaq. Begitu pula mereka membedakan antara nusyuz dan i’radh. Menurut mereka, dengan memperbandingkan antara surat an-Nisa’ (4): 34 dengan an-Nisa’ (4): 128 dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa pengertian kata nusyuz lebih menyeluruh dari pada kata i’radh. Hal ini tentu saja dikarenakan kandungan arti kata nusyuz melingkupi seluruh jenis perlakuan buruk dari suami dan isteri dalam hidup rumah tangga. Sedangkan i’radh hanya sebatas beralihnya perhatian suami dari isterinya kepada sesuatu yang lain.
Dari pengertian di atas, ternyata para ulama memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan sebagai kesimpulannya, disamping perbuatan nusyuz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang isteri, juga mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakan-tindakan yang melebihi batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz sebagaimana yang digariskan oleh ajaran agama.
B. Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.
Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur’an:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله والتي تخافون نشوزهن فعضوهن وهجروهن فىالمضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبتغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Ayat diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:
1. Kepemimpinan rumah tangga
2. Hak dan kewajiban suami-isteri
3. Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri
Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz yaitu:
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليها أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وأن تحسنوا وتتقوا فإن الله بما تعملون خبيرا
Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuznya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai prsoalan nusyuz dipersempit hanya pada nusyuznya isteri saja serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyuz KHI berangkat dari ketentuan awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lakhir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyuz isteri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.
C. Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz
Bentuk-bentuk perbuatan nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam dapat berupa perkataan maupun perbuatan. Bentuk perbuatan nusyuz, yang berupa perkataan dari pihak suami atau isteri adalah memaki-maki dan menghina pasanganya, sedangkan nusyuz yang berupa perbuatan adalah mengabaikan hak pasanganya atas dirinya, berfoya-foya dengan orang lain, atau menganggap hina atau rendah terhadap pasanganya sendiri.
Dari pengertian nusyuz sebagaima yang telah dijelaskan di atas yaitu sebagai sikap pembangkanggan terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan perkawinan, sebenarnya para ulama telah mencoba melakukan klasifikasi tentang bentuk-bentuk perubuatan nusyuz itu sendiri. Dan diantara tingkah laku maupun ucapan yang dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz isteri ialah:
1. Apabila isteri menolak untuk pindah kerumah kediaman bersama tanpa sebab yang dapat dibenarkan secara syar’i. Padahal suami telah mengajak pindah ke tempat kediman bersama sedang tempat kediaman bersama (tempat tinggal) tersebut merupakan tempat tinggal yang layak bagi dirinya. Sebagaimana dalil:
وترك إجابته إلى المسكن اللائك بها النشوز
2. Apabila keluar dari tempat tinggal bersama tanpa seizin suaminya. Akan tetapi mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila keluarnya isteri itu untuk keperluan suaminya maka tidak termasuk nusyuz, akan tetapi jika keluarnya isteri itu bukan karena kebutuhan suami maka isteri itu dianggap nusyuz.
3. Apabila isteri menolak untuk ditiduri oleh suaminya. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang kewajiban seorang isteri kepada suaminya, untuk tidak menolak apabila diajak oleh suaminya untuk melakukan hubungan suami-isteri, yaitu:
إذا دعا الرجل إمرئته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكه حتى تصبح
Isteri yang menolak untuk ditiduri oleh suaminya, tanpa suatu alasan yang sah maka ia dianggap nusyuz, sesuai dengan dalil yang berbunyi:
النشوز : متى إمتنعت من فراشه أوخرجت من منزله بغير إذنه
Menurut qaul yang lain nusyuz yaitu:
منعها نفسها من الاستمتاع بها إذا طلب لذ لك
4. Membangkangnya seorang isteri untuk hidup dalam satu rumah dengan suami dan dia lebih senang hidup di tempat lain yang tidak bersama suami. Hal ini sebagaimana dijelskan dalam kitab Tafsir Al-Bahrul Muhit dengan ungkapannya yaitu bahwa perbuatan nusyuz adalah:
ألنشوز هو امتناعها من المقام فى بيته واقمتها فى مكان لا يريد الإ قامة فيه
Untuk mengenali bentuk-bentu perbuatan nusyuz dapat juga mengkaitkanya dengan kata yang artinya menghilangkan, dalam arti perempuan yang hilang rasa kasih sayangnya terhadap suami baik dzakhir maupun batinnya, sehingga seorang isteri tersebut selalu meninggalkan kehendak dan kemauan perintah suami, sehingga suami merasa benci dan tiada kepedulian kepadanya.
Secara lebih khusus Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa, nusyuz isteri adalah lebih pada relasi seksual. Artinya ketika isteri tidak disibukkan oleh pelbagai alasan yang menjadi kewajibannya, atau tidak terbayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan oleh suaminya.
Sedangkan Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa ciri-ciri nusyuz isteri adalah:
1. ia menolak untuk diajak pindah ke rumah suami tanpa alasan yang sah.
2. isteri mau untuk tinggal di rumah kediaman bersama, tetapi kemudian dia pergi dan tidak kembali tanpa alasan yang dibenarkan syara’.
3. keduanya tinggal di rumah isteri, tetapi isteri melarang sang suami untuk memasuki rumahnya.
Adapun bentuk-bentuk ucapan yang bisa dimasukkan dalam kategori nusyuznya isteri sehingga suami diprbolehkan memukulnya diantara mencaci maki orang lain, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, kepada suami meskipun suami mencaci lebih dulu.
Menurut Saleh bin Ganim, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz yang berupa perkataan atau ucapan adalah seperti tutur sapa seorang isteri kepada suaminya yang semula lembut, tiba-tiba beruba menjadi kasar dan tidak sopan. Bila dipanggil suami, isteri tidak menjawab, atau menjawab dengan nada terpaksa, atau pura-pura tidak mendengar dan mengulur-ulur jawaban, berbicara dengan sura keras dan nada tinggi, berbicara dengan laki-laki lain yang tidak mahramnya, baik langsung maupun tidak (lewat telepon atau bersurat-suratan), dengang tujuan tidak dibenarkan syara’, mencaci-maki, berkata kotor dan melaknat, menyebarkan berita keburukan suami dengan tujuan melecehkannya di hadapan orang lain, tidak menepati janji terhadap suami, menuduh suami berbuat mesum dan meminta cerai tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana isteri, nusyuz suami pun dapat berupa ucapan, perbuatan atau juga dapat berupa kedua-duanya sekaligus. Dan hal ini sebagaimana diuraikan secara rinci oleh Saleh bin Ganim sebagai berikut:
1. mendiamkan isteri, tidak diajak bicara. Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata-kata yang kasar dan menyakitkan.
2. mencela dengan menyebut-nyebut keaiban jasmani atau jiwanya.
3. berburuk sangka terhadap isteri, dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
4. menyuruh isteri melakukan maksiat dan melangar larangan Allah.
Sementara itu, bentuk nusyuz yang berupa perbuatan dapat berupa:
1. tidak mengauli isterinya tanpa uzur atau sebab-sebab yang jelas.
2. menganiaya isteri, baik dengan pukulan, hinaan, atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan isteri.
3. tidak memberi nafkah sandang, pangan dan lain-lain.
4. menjahui isteri karena penyakit yang dideritanya.
5. bersenggama dengn isteri melalui duburnya.
D. Akibat Hukum Nusyuz
Menurut Muhammad 'Ali al-Sabuni, apabila terjadi nusyuz yang dilakukan oleh isteri maka Islam memberikan cara yang jelas dalam mengatasinya:
1. Memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
2. Memisahi ranjang dan tidak mencampurinya (mengaulinya).
3. Pukulan yang sekiranya tidak menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya.
4. Kalau ketiga cara diatas sudah tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.
Mengenai tiga tindakan yang harus dilakukan suami terhadap isteri yang nusyuz berdasarkan pada surat an-Nisa' Ayat 34 di atas tersebut, ulama fiqh berbeda pendapat dalam pelaksanaanya, apakah harus berurutan atau tidak. Menurut jumhur, termasuk mazhab Hambali, tindakan tersebut harus berurutan dan disesuaikan dengan tingkat dan kadar nusyuznya. Sedangkan mazhab Syafi’i, termasuk Imam Nawawi, berpendapat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut tidak harus berjenjang, boleh memilih tindakan yang diinginkan seperti tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal isteri nusyuz. Hal itu dengan catatan jika dirasa dapat mendatangkan manfaat atau faedah jika tidak maka tidak perlu, malah yang lebih baik adalah memaafkannya.
Sebagai akibat hukum yang lain dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
Menurut maz\hab Hanafi, apabila seorang isteri mengikatkan (tertahan) dirinya dirumah suaminya dan dia tidak keluar tanpa seizin suaminya, maka isteri seperti ini dianggap taat. Sedangan bila ia keluar rumah atau menolak berhubungan badan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara syar’i maka ia disebut nusyuz dan tidak mendapatkan nafkah sedikitpun, karena sebab wajibnya nafkah menurut ulama Hanafiyah adalah tertahannya seorang isteri di rumah suami.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa kewajiban-kewajiban suami yang berupa kewajiban memberi nafkah, menyediakan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri berlaku semenjak adanya tamkin sempurna dari isterinya. Dan kewajiban-kewajiban tersebut menjadi gugur apabila isteri nusyuz.
Dalam Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa selama isteri dalam keadaan nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya seperti yang telah disebutkan di atas gugur kecuali yang berkaitan dengan hal-hal untuk kepentingan anaknya. Dan untuk kewajiban suami terhadap isteri nusyuz yang gugur tersebut belaku kembali jika isteri sudah tidak nusyuz lagi.
Begitu pula akibat hukum yang berupa perceraian, hal ini dimungkinkan jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin untuk berdamai lagi, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang hukum perkawinan pada Pasal 39 Ayat (2) jo. Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 116 huru f.
Dalam hal akibat hukum bagi nusyuznya suami maka tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur tentang kewenangan atau hak isteri dalam menindak suaminya tersebut. Walaupun seorang isteri memiliki kewenangan untuk ikut menanggulangi kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan suami, hal itu sebatas tanggung jawabnya sebagai seorang isteri. Seorang isteri tidak dibenarkan menjalankan atau menerapkan metode pengacuhan atau pemukulan seperti yang dilakukan suami kepadanya saat ia nusyuz, hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan qodrat antara laki-laki dan wanita, serta lemahnya isteri untuk dapat menanggulangi suami.
Seorang isteri dalam menyikapi nusyuznya suami hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk menasihati suaminya akan tanggung jawabnya atas isteri dan anak-anaknya. Hal ini tentu saja ia lakukan dengan cara musyawarah secara damai dengan tutur kata lembut dan halus. Tidak lupa ia juga harus mengintropeksi diri atas segala kemungkinan dirinya sebagai pemicu suaminya dalam melakukan penyimpangan tersebut.
Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian juga, maka menurut imam Malik sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya kepada hakim (pengadilan). Hakimlah yang akan memberikan nasihat kepada sang suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah suaminya. Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan perceraian dintara keduanya jika isteri menginginkannya. Pendapat imam Malik ini seimbang dengan sikap yang harus diambil atau ditempuh oleh suami saat menghadapi isteri nusyuz, sebagaimana dijelaskan dalam surat an-nisa’ (4): 34, bedanya dalam kasus nusyuznya suami ini yang bertindak adalah hakim.
Daftar Pustaka
al-Jamal, Muh. Yusuf Asy-Syahir. Tafsir Al-Bahr al-Muhit. cet. II, Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1413 H/1993 M.
Al-Katib, Muhammad Sarbini. Mugni al-Muhtaj. Mesir: Mustafa al-bab al-Halabi, t.t.
Al-Qurtubi. Jami' al-Ahkam al-Qur'an. Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1967.
Al-Saldani, Dikutip dari Saleh bin Ganim. Nusyu., alih bahasa A. Syaiuqi Qadri, cet. VI Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
As-Sabuni, Muhammad 'Ali. Rowaiul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an. Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2001 H/14.
Asy-Syafi'i, Imam Taqiyu ad-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini ad-Dimasqi. Kifayat al-Akhyar. tnp., Dar al-Fikr, t.t.
Asy-syajastani, Abi Daud Sulaiman ibn as-Yas. Sunan Abi Daud. "Kitab an-Nikah", "Bab fi haqqi az-Zawj 'ala al-Mar'ah", Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. cet. IV, Bairut: Dar al-Fikr, 1997.
Ba'lawi, Abdurrahman. Bugyah al-Musytarsyidin. Bandung: L. Ma'arif, t.t.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UUI Press, 1995.
ibn Kasir, Imam Abi Al-Fida' Al-Hafiz. Tafsir Al-Qur'an Al-Azim. Beirut: an-Nur al-Ilmiyah, t.t.
Ibn Manzur. Lisan al-'Arabi. Beirut: Dar Lisan al-'Arabi, ttp.
Mugniyyah, Muhammad Jawad. Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Bairut: Dar al-Ilm Li al-Malayin, 1964.
Munawwir, Achmad Warson. Al-Munawwir. Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997.
Musa, Muhammad Yusuf. Ahkam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi Fiqh al-Islami. cet. I, Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1956.
Nurjannah. Perempuan Dalam Pasungan; Bias Laki-laki Dalam Penafsiran. cet. I, Yogyakarta: LkiS, 2003.
Subscribe to:
Posts (Atom)